JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kepolisian menunda penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Sandiaga Uno terkait laporan dugaan penggelapan dan penipuan penjualan lahan aset perusahaan bernama PT Japirex.
Kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya melakukan penundaan karena Sandiaga ikut dalam pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sebagai calon Wakil Presiden (cawapres) mendampingi calon Presiden (capres) Prabowo Subianto.
Baca juga: Pilih Berhenti Daripada Manfaatkan Fasilitas Cuti, Ini Alasan Sandiaga Uno
“Penyelidikan menunggu selesai pemilu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (16/8).
Hal tersebut, kata Argo, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menunda penanganan kasus yang melibatkan para pasangan capres-cawapres.
Argo juga menegaskan, dengan penundaa tersebut, maka penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait laporan polisi yang melibatkan Sandiaga tersebut.
Baca juga: Resmi, Koalisi Sepakat Sandiaga Uno Sebagai Cawapres Prabowo
Sebelumnya, seorang pengusaha Edward Soeryadjaya melalui pengacaranya Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Sandiaga Uno terkait dugaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3356/VI/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018.
Tercantum pada laporan polisi itu korban bernama Edward Soeryadjaya mengalami kerugian material senilai Rp20 miliar.
Diketahui, Fransiska juga pernah melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu terkait penggelapan dan penipuan atas penjualan lahan tanah yang merupakan aset perusahaan di Kabupaten Tangerang Banten.
Baca juga: Dilaporkan Terkait Dugaan Mahar, Sandiaga Siap Diklarifikasi Bawaslu
Fransiska menyebutkan kliennya Edward pernah menjadi rekan bisnis Sandiaga pada salah satu perusahaan yang berkantor di kawasan Jakarta Pusat. Edward menurut Fransiska menitipkan pengelolaan PT Japirex secara lisan kepada Sandiaga.
Kemudian, Sandiaga tanpa sepengetahuan Edward, mengalihkan saham perusahaan sebanyak 40 persen dari pengusaha berinisial JN menjadi milik pribadi pada 17 Mei 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor 32 tertanggal 22 November 2001.
Sandiaga melikuidasi dua sertifikat lahan tanah seluas 6.175 meter yang merupaka aset PT Japirex kepada pengusaha berinisial HIH alias Ho sekitar 2012. Padahal diungkapkan Fransiska, pemilik awal lahan itu atas nama DH namun uang penjualan lahan itu tidak dikembalikan. (Hrn)
Sumber waras gmn cebong.ingetin tu.
2019pas.com
Cebong mulei semakin panik…. Mang ngak tau ya klu ada keropsi di lingkaran banteng lebih gede looooo.
Hoax
tetep PAS