MENU

Konsistensi Penegakan Aturan dalam Melindungi Pasar dan Usaha Rakyat dari Serbuan Swalayan

Oleh: Ferry Koto, pemerhati dan praktisi Koperasi dan UMKM

Perda No. 8/2014 Untuk Melindungi Pasar Rakyat dan Pedagang Kecil

Menyikapi perkembangan Toko Swalayan dan makin terdesaknya pelaku usaha disektor UMKM dan pasar rakyat, pemerintah kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, membuat Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di kota Surabaya[4]. Tujuan dikeluarkannya Perda tersebut diantaranya untuk melindungi pasar rakyat dan jenis usaha UMKM[5].

Diharapkan dengan adanya Perda ini perkembangan Toko Swalayan dapat dikendalikan dan ditata agar kehadirannya tidak merugikan Pasar Rakyat dan pelaku usaha UMKM. Lebih jauh dari itu, diharapkan ada sinergi antara Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat dan pelaku usaha UMKM.

Dalam Perda ini Toko Swalayan diklasifikasikan berdasarkan luas area penjualannya[6] :

  1. Minimarket, dengan luas lantai kurang dari 400m2
  2. Supermarket, dengan luas lantai 400m2 hingga 5.000m2
  3. Hypermarket dan Perkulakan, dengan luas lantai diatas 5.000m2
  4. Departemen, dengan luas lantai diatas 400m2

Dari jenis barang yang dijual, kelima jenis Toko Swalayan ini diklasifikasikan sebagai berikut[7];

  1. Minimarket, Supermarket dan Hypermarket menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya,
  2. Departemen Store, menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau usia konsumen.
  3. Perkulakan menjual secara grosir barang konsumsi.

Perda 8/2014 bermaksud memberikan perlindungan kepada pasar rakyat dan pelaku usaha UMKM dari keberadaan Toko Swalayan. Perda ini mengatur mulai dari perencanaan, pembukaan, hingga pengoperasian Toko Swalayan.

Melalui penerapan Perda ini diharaplan keberadaan Toko Swalayan tidak merugikan keberadaan Pasar Rakyat dan pelaku usaha UMKM.

Lokasi pendirian Toko Swalayan diatur agar tidak mematikan usaha rakyat. Lokasi Toko Swalayan tidak boleh berada di lokasi yang sudah banyak berdiri warung-warung atau dekat dengan lokasi Pasar Rakyat[8]. Jarak antara Toko Swalayan dengan pasar rakyat yang sudah ada paling sedikit 500 meter[9].

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER