JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat yang bocor ke publik pada 12 April 2026 memicu gelombang kekhawatiran baru soal kedaulatan ruang udara Indonesia. Reuters mengonfirmasi hari ini, Senin (13/4/2026), bahwa AS dan Indonesia sedang membahas perjanjian yang akan memberi pesawat militer Amerika akses lintas (overflight) wilayah udara NKRI secara otomatis, sebuah skema yang oleh kalangan hukum tata negara dinilai wajib mendapat persetujuan DPR dan tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat Kementerian Pertahanan.
Yang membuat isu ini semakin menggelegar: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan terbang ke Washington pada 15 April 2026, dua hari dari sekarang, untuk menandatangani perjanjian tersebut bersama Menteri Perang AS Pete Hegseth. Sementara Presiden Prabowo Subianto malam ini tengah berada di Moskow menemui Presiden Rusia Vladimir Putin.
Dokumen Rahasia Pentagon: Isi dan Kronologi
Laporan pertama diterbitkan The Sunday Guardian (India) pada 12 April 2026, mengutip dokumen pertahanan AS berjudul “Operationalizing U.S. Overflight Clearance“. Dokumen itu menyebut kesepakatan prinsip telah dicapai dalam pertemuan bilateral Prabowo–Trump di Washington DC pada 18–20 Februari 2026, di sela-sela Board of Peace Summit.
Dokumen tersebut memuat rencana AS untuk mendapatkan akses blanket overflight bagi pesawat militernya melalui wilayah udara Indonesia, sebagai tindak lanjut pertemuan Prabowo dengan Trump di Washington pada Februari 2026.
Skema “Blanket Clearance” mencakup izin otomatis untuk tiga kategori: operasi kontinjensi untuk mempercepat pergerakan pasukan dalam situasi darurat; efisiensi logistik untuk misi kemanusiaan maupun militer; dan latihan bersama untuk mempermudah transit alutsista selama latihan militer yang disepakati kedua negara.
Proposal ini membentuk sistem berbasis notifikasi, bukan izin kasus per kasus, yang secara signifikan mengurangi hambatan prosedural mobilitas militer AS. Termasuk rencana pembentukan hotline langsung antara US Pacific Air Forces dan pusat operasi udara Indonesia, serta saluran komunikasi diplomatik dan militer paralel.
Ini bukan sekadar kerja sama rutin. Selama ini, setiap pesawat militer asing yang hendak melintasi wilayah udara Indonesia wajib melalui prosedur izin kasus per kasus yang ketat, sebuah mekanisme yang mencerminkan penerapan prinsip kedaulatan penuh atas wilayah udara nasional. Skema “blanket clearance” yang diusulkan AS pada dasarnya mengubah paradigma itu secara fundamental.
Respons Jakarta: “Baru Rancangan Awal”
Pemerintah Indonesia bergerak cepat memberikan klarifikasi. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa dokumen yang beredar merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Rico, Senin (13/4/2026).
Kemenhan juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegas Brigjen Rico.
Sementara di DPR, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pemerintah, sambil mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal yang sangat sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional.
Pernyataan Kemenhan itu memang meredam kepanikan sesaat. Namun justru di situlah pertanyaan hukum yang lebih dalam muncul: jika perjanjian ini benar-benar ditandatangani, apakah boleh Kemenhan melakukannya tanpa melibatkan DPR?
