MENU

Terima Suap, Plt Kabid Pelayanan Perizinan Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN, SERUJI.CO.ID – Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36) terancam hukuman 20 tahun penjara. Dia ditangkap atas dugaan pemerasan pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli.

“Pada Rabu 11 April 2018 telah dilakukan gelar perkara, dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Armen Parlindungan Harahap. Dari hasil gelar perkara cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Kriminal Khusus (DirKrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Toga Panjaitan, Kamis, (12/4)

Toga mengatakan tersangka Armen dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Tersangka Armen telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok,” pungkas Toga.

Toga menyebutkan, kejadian berawal saat Subdit III Tipikor DitReskrimum Polda Sumut menangkap saksi Direktur CV Tapian Nauli, Berlian Lubis di halaman Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Padang Sidempuan dan ditemukan kwitansi penyerahan uang sebesar Rp15 juta.

“Tersangka Armen Parlindungan Harahap semula meminta biaya pengurusan sebesar Rp75 juta akan tetapi saksi Berlian Br Lubis tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp53 juta,” paparnya.

Kemudian, Subdit III Tipikor DitReskrimum Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (20/4).

Armen ditangkap di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan di Jalan HT Rizal Nurdin KM 7 Pijorkoling Kota Padang Sidempuan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp15 juta, dokumen berkaitan perizinan dan hape tersangka dan saksi pemberi uang sekaligus selembar kwitansi penyerahan uang,” ungkap Toga.

Tersangka Armen ditangkap setelah menerima uang untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal CV Tapian Nauli.

“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi atas nama M Zainy Lubis, Suhaimi dan Johannes Gultom yang menerangkan bahwa adanya perintah dari Armen Parlindungan Harahap selaku Plt Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemko Padang Sidempuan untuk mensurvei fisik ke Perusahaan CV Tapian Nauli milik Berlian Br Lubis,” bebernya. (Mica/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER