MENU

Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, 12 Anggota DPRD Malang Diangkut Kereta Api

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Sebanyak 12 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dipindahkan dari Jakarta ke Surabaya.

Kedua belas anggota DPRD nonaktif tersebut diangkut menggunakan kereta api dengan memakai baju tahanan dan tangan terborgol.

“Hari ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk 12 orang anggota DPRD Malang ke PN (Pengadilan Negeri) Surabaya untuk selanjutnya rencana sidang di Pengadilan Tipikor di Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/1).

Kedua belas orang tersangka tersebut adalah Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajr (SFH), Hadi Susanto (HSO), dan Ribut Haryanto (RHO).

Kemudian Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).

Baca juga: Belasan Anggota DPRD Malang Ditahan KPK, Kinerja Wakil Rakyat Mati Suri

“Para terdakwa telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam, dan dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang kelas 1 rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Febri.

Sementara untuk 10 orang tersangka lainnya, KPK telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan pada 10 Desember 2018.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 karena diduga menerima hadiah atau janji terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dari Moch Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018 dan kawan-kawan dan dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Terkait dengan persetujuan penetapan Raperda Kota Malang tentang Perubahan APBD TA 2015 menjadi Perda Kota Malang tentang Perubahan APBD TA 2015.

Baca juga: 14 Anggota DPRD Malang Kembalikan Uang ke KPK

Atas perbuatannya tersebut, 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER