JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hingga Kamis (13/10), sebanyak 20 orang yang terkait tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada yang masuk 20 permohonan. Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan enam perempuan,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam Konferensi Pers LPSK terkait Tragedi Kanjuruhan Malang, seperti dipantau di kanal YouTube infolpsk di Jakarta, Kamis (13/10).
Dijelaskan Nasution, pihak yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK itu tiga di antaranya berusia pelajar dan sisanya berusia 18 tahun atau dewasa.
“Dari 20 ini, yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai saksi itu ada dua. Ini kira-kira gambaran tentang pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk menjadi terlindung,” imbuhnya.
Nasution memaparkan sejumlah hasil temuan LPSK yang berkaitan dengan situasi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (2/10).
“Dari beberapa temuan kawan-kawan di lapangan, LPSK memang menemukan 32 rekaman kamera pengawas CCTV yang dalam pantauan LPSK semua kamera itu relatif berfungsi,” jelasnya.
Terkait kapasitas stadion, LPSK menemukan bahwa stadion Kanjuruhan yang terletak di Kabupaten Malang, Jawa Timur dapat memuat 38.054 orang penonton.
“Rincian dari kapasitas tersebut ialah tempat duduk di stadion sebanyak 23.126 bangku, sedangkan area untuk menampung pengunjung yang berdiri kurang lebih 14.928 orang,” paparnya.
Sebelumnya, Selasa (11/10), LPSK menyampaikan hasil investigasi tragedi yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta.
LPSK juga menyampaikan tentang hasil temuan, seperti kondisi stadion, kronologi, korban, dan masalah lainnya.