BANGKA TENGAH, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan sebagian warga salah persepsi terkait orang gila yang diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Sebagian warga salah persepsi, bukan orang gila yang dimaksud dibolehkan nyoblos atau memilih, tetapi warga yang mengalami gangguan mental,” kata anggota KPU Bangka Tengah Marhaendra di Koba, Senin (14/1).
Mahendra menjelaskan, pihak KPU tidak pernah membolehkan orang gila menggunakan hak suaranya dalam pemilu, melainkan mereka yang mengalami disabilitas.
“Disabilitas itu banyak kategori, ada yang cacat fisik dan ada yang terjadi gangguan mental namun bukan diartikan orang sakit jiwa,” ujar Mahendra.
Baca juga: KPU Garut Siapkan TPS Ramah Disabilitas
Ia mengatakan, warga disabilitas memiliki hak suara dan tentu saja ada perlakuan khusus untuk mereka, serta disediakan alat bantu untuk bisa menggunakan hak suara.
“Terkait gangguan mental, tentu harus ada surat keterangan dari dokter dan surat keterangan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan bisa datang ke TPS menggunakan hak suaranya,” ujarnya.
Bukan dalam artian orang gila di rumah sakit jiwa atau orang gila sepanjang jalan lalu didata dan dipaksa menggunakan hak suaranya.
“Kalau warga yang demikian, jangankan menggunakan hak suara di TPS, muncul di TPS saja mungkin sudah diamankan dulu,” pungkasnya. (Ant/SU05)

Warga atau KPU yg salah persepsi? Orang gila mana bisa mikir, mana bisa nyoblos, coba pikirkan orang gila tidak punya pikiran yg betol, bagaimana jika orang gila biki kekacawan, mikir dong
Yaah pasti KPU nya jg gila
Tolol jangan di kembangkan
.masa sih? Kemaren sosialisasi dimana tuh yg petugas nya di tabok orang gila…
Kl yg dibunuh ulama pasti di bilang orng gila jd dibatalkan hukumnya.tapi orng gila disuruh nyoblos sah demi hukum,agak aneh juga