BANGKA TENGAH, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan sebagian warga salah persepsi terkait orang gila yang diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
“Sebagian warga salah persepsi, bukan orang gila yang dimaksud dibolehkan nyoblos atau memilih, tetapi warga yang mengalami gangguan mental,” kata anggota KPU Bangka Tengah Marhaendra di Koba, Senin (14/1).
Mahendra menjelaskan, pihak KPU tidak pernah membolehkan orang gila menggunakan hak suaranya dalam pemilu, melainkan mereka yang mengalami disabilitas.
“Disabilitas itu banyak kategori, ada yang cacat fisik dan ada yang terjadi gangguan mental namun bukan diartikan orang sakit jiwa,” ujar Mahendra.
Baca juga: KPU Garut Siapkan TPS Ramah Disabilitas
Ia mengatakan, warga disabilitas memiliki hak suara dan tentu saja ada perlakuan khusus untuk mereka, serta disediakan alat bantu untuk bisa menggunakan hak suara.
“Terkait gangguan mental, tentu harus ada surat keterangan dari dokter dan surat keterangan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan bisa datang ke TPS menggunakan hak suaranya,” ujarnya.
Bukan dalam artian orang gila di rumah sakit jiwa atau orang gila sepanjang jalan lalu didata dan dipaksa menggunakan hak suaranya.
“Kalau warga yang demikian, jangankan menggunakan hak suara di TPS, muncul di TPS saja mungkin sudah diamankan dulu,” pungkasnya. (Ant/SU05)

KPU OH KPU…….aya aya wae
Terlalu memaksakan….menghalalkan segala cara
Wong edan kok nyoblos walah dewe melu endan…Hadeeh
Iyaaa pa klo mmang kami salah persepsi… ga mnkin orang gila nyoblos…. tp apa mungkin data orang2 gila d pake utk penggelembungan suara dgn cara d pake oleh asheng2….
Ingin kumengumpat tapi takut dosa .