JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen. Anggaran untuk kenaikan gaji tersebut sudah disahkan dalam Undang-Undang APBN 2019 lewat sidang paripurna di DPR RI.
Menanggapi itu, Sekretaris Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman, mengatakan kenaikan gaji PNS adalah hal wajar, tapi perlu diwaspadai soal kenaikan gaji menjelang pilpres, sehingga pihaknya akan melakukan kajian hukum.
“Di satu sisi kenaikan gaji memang hal wajar dan hak PNS, tapi yang patut diwaspadai adalah jangan ada pihak yang mengaitkan kenaikan gaji tersebut untuk kepentingan politik petahana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (11/12).
Ia lalu berbicara tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 547.
“Di pasal itu mengatur pidana bagi setiap pejabat negara yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” terangnya.
Atas dasar itu, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait kenaikan gaji PNS.
“Kami ingatkan jika dalam UU Pemilu ada larangan tegas bagi pejabat negara untuk mengambil kebijakan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.
“Dalam satu-dua hari ini kami akan lakukan kajian hukum, setelah itu kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyampaikan dalam konferensi pers RUU APBN 2019 beberapa waktu lalu, bahwa total anggaran yang disiapkan untuk gaji dan tunjangan pegawai di tahun 2019 adalah Rp 98 triliun, dan untuk alokasi pensiun sebesar Rp 117 triliun.
Askolani juga menjelaskan anggaran yang masuk dalam APBN 2019 itu diporsikan untuk beberapa pos, yakni gaji PNS selama 1 tahun, gaji ke-13, THR dan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Kemudian, kata Askolani, Pemerintah akan menyusun payung hukum tentang kenaikan gaji PNS tersebut pada Januari 2019. Ia mengatakan payung hukum berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu baru akan terbit pada 2-3 bulan kemudian atau sekitar April 2019.
“Awal Januari kita rapatkan (aturan). MenPAN-RB nanti yang inisiasi. Sebab, memang yang pasti harus ada regulasinya dulu. Regulasi itu dibuat awal tahun, nanti MenPAN-RB yang me-lead,” ujarnya. (SU05)