MENU

Pertolongan pada Gigitan Ular Berbisa

Kejadian gigitan ular cukup sering terjadi di tengah masyarakat, namun data epidemiologi secara valid belum bisa ditampilkan disebabkan sistem pelaporan baru didapatkan dari laporan rumah sakit. Padahal banyak kejadian gigitan ular, namun masyarakat lebih sering meminta pertolongan korban gigitan ular kepada dukun .

Meskipun tidak begitu valid, diperkirakan jumlah kasus gigitan ular di dunia baik yang terdata maupun tdak terdata mencapai 5 juta orang pertahun dengan angka kematian mencapai 50.000 sampai 100.000 orang pertahun.
Tergigit ular berbisa pada hakekatnya korban tersebut mengalami keracunan oleh bisa yang dikeluarkan oleh ular berbisa.

Bisa ular merupakan kompleks protein yang memiliki aktifitas enzimatik yang berfungsi untuk melumpuhkan mangsa dan sekaligus sebagai alat pertahanan diri.

Ciri ular berbisa memiliki sepasang taring pada bagian rahang, pada taring tersebut terdapat saluran bisa yang dapat digunakan untuk menyuntikkan bisa ke dalam tubuh manusia secara subkutan (di bawah kulit) atau intramuskular ( didalam daging).

Pada bekas gigitan ular berbisa akan didapatkan luka bekas gigitan taring.
Efek toksik bisa ular terhadap korbannya tergantung dari spesies ular, ukuran ular, jenis kelamin, usia, dan efisiensi mekanik gigitan (apakah hanya satu atau kedua taring yang menusuk korban), serta banyaknya serangan yang terjadi.

Spesies ular berbisa dengan efek toksik yang lemah termasuk dalam famili *Colubridae*, contoh ular yang termasuk famili ini adalah ular sapi (*Zaocys Carinatus*), ular tali (*Dendrelaphis Pictus*), ular tikus atau ular jali (*Pytas Korros*), ular serasah (*Sybinophis Geminatus*).

Di Indonesia Spesies ular berbisa dengan efek toksik yang kuat termasuk dalam famili *Elapidae*, misal ular cabai (*Maticora Intestinalis*), ular weling (*Bungarus Candidus*), ular kobra (*Ophiophagus Hannah*). Juga Famili *Viperidae, *misal ular bandotan (*Vipera Russelli*), ular tanah (*Calloselasma Rhodostoma*), dan ular bangkai laut (*Trimeresurus Albolabris*).

Klasifikasi gigitan ular berbisa dikategorikan menjadi 4 kategori*:

1. Minor : terdapat tanda bekas gigitan/taring, tidak ada edem, tidak nyeri, tidak ada gejala sistemik, tidak ada koagulopati

2. Moderate : terdapat tanda bekas gigitan/taring, edem lokal, tidak ada gejala sistemik, tidak ada koagulopati

3. Severe : terdapat tanda bekas gigitan/taring, edem regional (2 segmen dari ekstremitas), nyeri tidak teratasi dengan analgetik, tak ada tanda sistemik, terdapat tanda koagulopati.

4. Major : terdapat tanda bekas gigitan, edem yang luas, terdapat tanda sistemik (muntah, sakit kepala, nyeri perut dan dada, syok), trombosis sistemik.

Langkah-langkah pertolongan pertama pada korban gigitan ular berbisa:

1. Tenangkan korban agar tidak cemas

2. Buat bagian tubuh yang tergigit supaya tidak bergerak (imobilisasi) dengan cara disangga dengan kayu kemudian dibalut dari ujung jari sampai dengan daerah yang dekat dengan gigitan. Tujuannya agar bagian tubuh yang tergigit tidak bisa bergerak bebas. Sebab jika bergerak akan meningkatkan penyerapan bisa ular ke dalam aliran darah dan getah bening, sehingga akan cepat menyebar ke seluruh tubuh. (lihat gambar imobilisasi)

3. Tanpa mempertimbangkan berat ringannya gejala pasca gigitan, segera bawa ke IGD rumah sakit bukan ke dokter praktek ataupun klinik, sebab IGD rumah sakit tersedia penawar bisa ular berupa serum anti bisa ular (serum ABU), serta tersedia peralatan kegawatan yang lebih lengkap.

4. Jangan memberi makan dan minum, untuk antisipasi kemungkinan dilakukan operasi di rumah sakit. Sebab perut kosong merupakan kondisi ideal pada pasien yang di operasi dengan menggunakan bius total.

5. Hindari hal-hal sebagai berikut

a. Mengikat dengan kencang di atas lokasi gigitan, sebab hal ini akan menghambat peredaran darah dan ada resiko kegawatan bila kemudian ikatan tersebut dibuka.

b. Tindakan penghisapan daerah yang tergigit (hal ini sering dilakukan oleh dukun), sebab tindakan ini justru akan memepercepat penyebaran bisa.
*Beberapa istilah medis sengaja tidak diterangkan dikarenakan dalam kasus gigitan ular poin yang paling penting bagi masyarakat adalah tentang langkah-langkah pertolongan pertama pada korban gigitan ular berbisa. (EndangS/HA)

imobilisasi

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER