MENU

Guru PPPK 9 Bulan Tak Digaji, Ketua DPD Minta BPK Audit Pemkot Bandar Lampung

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Kota Bandar Lampung.

Hal itu untuk menindaklanjuti berita adanya ribuan guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang belum menerima gaji selama 9 bulan dari Pemkot Bandar Lampung.

LaNyalla menyesalkan tindakan Pemkot Bandar Lampung yang abai terhadap nasib guru tersebut. Apalagi menurut Komisi X DPR RI, Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar Rp43 miliar, dimana sebesar Rp38 miliar bisa digunakan untuk membayarkan gaji dari Januari hingga Desember.

Menurut LaNyalla, gaji adalah hal yang paling mendasar dan sangat diharapkan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Apalagi dana transfer dari pusat, sudah dikhususkan untuk pos tersebut.

“Pemerintah daerah jangan sampai lalai. Gaji merupakan hak lanjutan dari guru PPPK yang seharusnya mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Sehingga mereka berhak dibayar. Dan hal itu adalah bentuk penghargaan terhadap para guru PPPK tersebut,” kata LaNyalla dalam rilis yang diterima SERUJI di Surabaya, Selasa (27/9).

Senator asal Jawa Timur itu meminta hak para guru PPPK untuk mendapat SPMT dan kemudian gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan agar diselesaikan.

“Sangat disayangkan ada sekian banyak pejabat di sana mengapa tidak ada yang peduli nasib mereka, sehingga mereka harus mengadu ke pihak luar,” ujarnya.

Dikatakan oleh LaNyalla, fakta tersebut sangat kontradiktif dengan tujuan pendidikan nasional yang digalakkan pemerintah.

“Jika seperti itu saja masih terjadi bagaimana pendidikan kita mau maju, bagaimana SDM kita menjadi unggul dan bagaimana masa depan bangsa ini?” tanyanya.

Sebelumnya, beredar video yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial dan kemudian viral. Dalam video tersebut puluhan guru PPPK Bandar Lampung mendatangi pengacara Hotman Paris Hutapea di Kedai Kopi Johny, di Jakarta, Senin (26/9). Mereka meminta bantuan agar gaji mereka dibayarkan.

Ada 1.166 guru honorer yang diterima PPPK pada bulan Oktober dan Desember tahun 2021 hingga saat ini belum menerima SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas), sebagai dasar penggajian.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER