JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar “Rapat Validasi dan Approval” surat suara kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Validasi dan approval surat suara dihadiri oleh perwakilan tim kampanye pasangan capres dan cawapres serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman didampingi komisoner KPU lainnya.
“Kegiatan validasi dan approval surat suara ini untuk mengecek nama dan foto capres-cawapres yang maju di Pilpres 2019 serta calon anggota legislatif di Pileg 2019,” kata Arief, di Kantor KPU, Jumat (4/1).
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 192 Juta
Arief mengatakan, kegiatan ini merupakan tahapan Pemilu yang telah memasuki masa validasi dan approval surat suara untuk calon legislatif di DPR dan Pilpres 2019.
“Untuk DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan dilaksanakan di KPU daerah,” terangnya.
Approval surat suara ini, kata Arief, merupakan bagian akhir dari rangkaian panjang validasi surat suara.
Ia menegaskan penandatanganan oleh delegasi parpol peserta pemilu pada hari ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi dilakukan mulai dari penyusunan DCS hingga penetapan DCT.
Dalam validasi rancangan surat suara, kata Arief, KPU membagikan rancangan surat suara yang telah dilengkapi nama calon, foto dan gelar.
“Kemudian, tim paslon maupun partai politik diminta memeriksa kembali dan memberikan paraf jika tidak ditemukan adanya kesalahan,” terangnya.
Selanjutnya, kata Arief, jika kedua paslon sudah setuju, surat suara akan masuk tahap selanjutnya yaitu produksi, sortir, dan distribusi.
Baca juga: Kotak Suara Kardus, KPU: Hemat Anggaran Hingga 70 Persen
“Saat ini pemenang lelang sudah ada, tapi belum final karena masih dalam massa sanggah hingga 7 Januari 2019. Diharapkan, proses produksi sudah bisa segera dimulai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Data KPU Sumariyandono, mengatakan, dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 yang diundang, dua parpol tidak hadir, yakni Partai Garuda dan PKPI. (SU05)
