SERUJI.CO.ID – MBKM (Merdeka Belajar – Kampus Merdeka) adalah kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja.
Isu strategis MBKM:
- Saat ini kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci penting untuk memastikan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Mahasiswa harus disiapkan menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet (agile learner)
- MBKM menjadi solusi untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Kebijakan MBKM berawal dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan:
1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan
2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
MBKM membantu mahasiswa memiliki kesempatan untuk mendesign masa depannya secara mandiri (merdeka).
Satu semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKSÂ menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKSÂ menempuh pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.