JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti kasus dugaan kampanye terselubung dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menurut Ketua Bawaslu, Abhan, penyelidikan dilimpahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat, sebab dugaan kampanye yang dilakukan Anies terjadi di wilayah tersebut.
Anies dituding menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.
Kejadian itu berlangsung saat Anies menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12) lalu.
Dalam acara itu, ia mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Baca juga: Anies: Insya Allah Sukses Pilgub DKI Terulang di Level Nasional
“Atas laporan ini, Bawaslu menindaklanjuti dengan melimpahkan laporan ini kepada Bawaslu Jabar yang nantinya bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Bogor,” kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
Menurut Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sedangkan ayat 2 pasal yang sama menyebut, kepala daerah yang hendak berkampanye harus mengambil cuti jika dilakukan pada hari kerja.
Baca juga: Soal Pose 1 Jari, Bawaslu: Luhut dan Sri Mulyani Tidak Lakukan Pelanggaran
Kemudian, Pasal 547 Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan pejabat negara mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. (SU05)