MENU

Perjuangan Warga Bukit Duri Memperoleh Keadilan

Oleh: Jaya Suprana

Ternyata perjuangan warga Bukit Duri, Jakarta untuk memperoleh keadilan belum selesai. Pengadilan Tinggi PTUN menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sebenarnya pada 9 Januari 2017 telah resmi memenangkan gugatan warga Bukit Duri.

Menurut informasi lembaga pejuang kemanusiaan Ciliwung Merdeka, pertimbangan Majelis Hakim PT PTUN telah mengadopsi sepenuhnya keberatan-keberatan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan, meski keberatan-keberatan dalam memori banding itu inkonsisten dan tidak berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakan bahwa SP 1, 2, dan 3 terbit telah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8/2007 (Perda tentang Tibum) dan peraturan pelaksananya.

Berdasarkan Perda Tibum seharusnya Pemda DKI Jakarta sudah tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban di wilayah sungai karena UU Sumber Daya Air (UU No. 7 Tahun 2004) sebagai dasar kewenangan pemda dalam Perda Tibum telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan No. 085/PUU-XI/2013.

MK menyatakan UU SDA bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan pada tanggal 18 Februari 2015. Dengan dibatalkannya UU SDA peraturan pelaksana di bawahnya juga dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis Hakim tidak mau melihat dan mempertimbangkan lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan MK pembatalan UU SDA. Majelis Hakim tidak mau melihat apakah Pemkot Jakarta Selatan mempunyai wewenang untuk menerbitkan SP 1, 2, dan 3 dengan dasar hukum Perda Tibum.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER