Perppu Penyempurnaan atau Pemusnahan

0
1270

Suatu negara hukum mensyaratkan adanya konstitusi (undang-undang) yang tidak hanya mengatur masyarakat namun juga mengatur kekuasaan agar kekuasaan pemerintah di suatu negara tidak berjalan sewenang-wenang. Penegakan Hukum (Law Enforcement) serta kebijakan hukum (Government Policy) Indonesia saat ini telah melenceng/mengabaikan undang-undang. Kekuasaan yang dimiliki Negara untuk mengatur rakyatnya dijadikan alat bagi negara untuk mengendalikan hukum sesuai dengan kehendak penguasa.

Pada dasarnya, setiap kebijakan negara maupun penegakan hukum yang dilakukan oleh negara haruslah sesuai dengan konstitusi. Kebijakan pemerintah dan penggunaan kekuasaan yang represif akan mengabaikan konstitusi untuk mencapai tujuan dan kepentingan pemerintah. Seperti saat ini, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang dirasa telah mengabaikan konstitusi dan mengukung hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi untuk berserikat dan berkumpul.

Pengabaian konstitusi tampak dari penerbitan Perppu yang tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang disyaratkan untuk menerbitkan suatu perppu yaitu adanya “Keadaan Memaksa”. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan telah dengan tegas menyatakan bahwa Penetapan Perppu oleh Presiden adalah dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa. Pada penjelasan pasal 22 ayat 1 UUD 1945 bahkan disebutkan bahwa Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Lantas, apa yang menjadi dasar ukuran suatu keadaan yang genting, yang harus menjamin keselamatan negara, sehingga Presiden harus menerbitkan Perpu tersebut.

Bahwa, Kegentingan memaksa yang dimaksud disini dijelaskan dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yang menyebutkan:
“Pembuatan Perpu memang di tangan Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden, namun demikian tidak berarti bahwa secara absolut tergantung kepada penilaian subjektif Presiden karena sebagaimana telah diuraikan di atas penilaian subjektif Presiden tersebut harus didasarkan kepada keadaan yang objektif yaitu adanya tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa. Dalam kasus tertentu dimana kebutuhan akan Undang-Undang sangatlah mendesak untuk menyelesaikan persoalan kenegaraan yang sangat penting yang dirasakan oleh seluruh bangsa, hak Presiden untuk menetapkan Perpu bahkan dapat menjadi amanat kepada Presiden untuk menetapkan Perpu sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.”

Adapun 3 parameter kegentingan memaksa yang dimaksud adalah:

  1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan;

Bahwa, perundang-undangan diatas telah tegas mensyaratkan adanya persoalan negara yang sangat mendesak yang dirasakan oleh rakyat. Sementara tidak ditemukan keadaan mendesak yang mengharuskan pemerintah mengambil langkah cepat untuk menerbitkan Perppu. Kenyataannya, terbitnya perppu perubahan Undang-Undang Ormas ini adalah tindak lanjut dari statement pemerintah untuk memberikan sanksi dan membubarkan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kemudian berkembang dengan pembatasan dan pembungkaman atas pernyataan, sikap, ucapan, aktifitas media elektronik terhadap kelompok tertentu dan penyelenggara negara yang dilakukan Organisasi masyarakat. Hal ini adalah bentuk arogansi pemerintah yang tidak mau dikritisi, dan gugubnya pemerintah dalam melihat perkembangan kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat, sehingga Presiden mengeluarkan Perppu yang substansinya malah mengebiri kebebasan-kebebasan fundamental masyarakat.

Bahwa disamping itu, pada Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat, memiliki proses dan tahapan dan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Ormas, dan mengharuskan adanya Putusan Pengadilan untuk menilai pelanggaran Ormas sebagai tahapan pembubarkan Ormas, hal ini seakan menghalangi pemerintah untuk membubarkan ormas secara langsung sehingga pada Perppu No 2 Tahun 2017, Ketentuan pasal mengenai sanksi yaitu pasal 63 s/d pasal 80 UU No. 17 Tahun 2013 dihapus.

Peniadaan Proses Hukum pada proses pembubaran Ormas ini dirasa sangat sewenang-wenang. Pengadilan merupakan institusi yang bertujuan menilai dan memutuskan penegakan konstitusi dan undang-undang. Undang-undang No. 17 Tahun 2013 telah tepat melibatkan Institusi peradilan dalam menegakkan hukum. Sehingga dihapuskannya kewenangan Pengadilan pada Perppu 2 Tahun 2017 dan bahkan memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan Ham untuk dapat langsung mencabut izin kegiatan Ormas dan melakukan Pembubaran Ormas (Asas Contrarius Actus). Hal ini merupakan pembangkangan terhadap Asas Kepastian Hukum, yang merupakan bentuk arogansi pemerintah yang lebih otoriter dari pada zaman Orde Baru.

Substansi lainnya yang membatasi hak-hak masyarakat adalah ketentuan baru, pasal 82A yang memberikan sanksi pidana terhadap setiap orang baik pengurus ataupun anggota Ormas yang melakukan perbuatan yang dilarang. Hal ini justru malah menghalangi hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, ikut serta dalam organisasi masyarakat.
Pertanggungjawaban dalam suatu lembaga atau organisasi pada prinsipnya adalah Responsibility Commander, dimana penguruslah yang bertanggungjawab atas kegiatan organisasinya. Apabila berkaitan dengan pelanggaran pidana, maka dapat dikenakan dengan KUHP. Tafsir tunggal yang dilakukan oleh pemerintah akan mengarah pada abuse of power, sehingga nantinya organisasi masyarakat akan tidak dapat lagi bebas untuk mengemukakan pendapat, mengkritisi pemerintah atau penegekan hukum aparat, karena penafsiran benar dan salah, boleh dan tidak boleh ada ditangan penguasa bukan di tangan hukum.

Poin-poin Perppu diatas mencerminkan telah adanya bentuk Kejahatan Negara yang dilakukan pemerintah melalui Penerbitan Perppu, karena telah melanggar konstitusi dan hak-hak dasar masyarakat sebagai manusia khususnya hak berserikat dan berkumpul, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Penerbitan perppu sejatinya memang merupakan hak mutlak Presiden, namun tetap harus tunduk dengan konstitusi dan memperhatikan kebutuhan dan Hak-hak masyarakat. Jalan pintas pembubaran ormas yang diambil melalui Perppu No 2 Tahun 2017 ini merupakan bentuk state crime (kejahatan negara) dari pemerintahan saat ini, bukanlah penyempurnaan undang-undang melainkan Pemusnahan Ormas. Proses peradilan merupakan tahapan penting sebagai lembaga penilai pelanggaran hukum, jika dirasa prosesnya terlalu panjang dan rumit, dapat diambil solusi untuk mempercepat proses peradilannya, bukan malah menghapuskan proses peradilan.

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH
(Tim Advokasi GNPF-MUI Pusat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama