MENU

Perintah Undang Undang Tentang Status Bencana Nasional

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, mantan Sekjen Kemensos 2007-2010

SERUJI.CO.ID – Persoalan menetapkan status bencana nasional, terhadap terjadinya gempa bumi yang luar biasa di Lombok, menjadi pembicaraan dikalangan pejabat pemerintah, politisi, pemerhati dan kelompok relawan sosial diberbagai media cetak, on line, dan televisi.

Gempa Lombok tersebut dapat dirasakan sampai ke Bali dan NTT, berulang-ulang ratusan kali, bahkan dua kali dengan skala 7.0 SR, puluhan kali dengan skala diatas 4 SR, meremukkan bangunan dan korban jiwa ratusan bahkan bisa bertambah ribuan di pulau yang terkenal dengan sebutan pulau seribu masjid.

Yang teranyar, ada statement penting dari 3 pejabat penting Republik ini terkait dengan status bencana nasional tersebut.

Yang pertama disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang dikutip dari CNN Indonesia; Istana mengakui sektor pariwisata menjadi salah satu faktor pertimbangan pemerintah tidak menetapkan status bencana nasional terhadap gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Indonesia akan mengalami kerugian sangat besar apabila bencana alam di Lombok dinyatakan sebagai bencana nasional.

“Kalau kami menyatakan bencana nasional berarti bencana itu seluruh nasional, dan menjadikan travel warning. Negara-negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa, yang biasanya tidak diketahui oleh publik,” ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/8). “Begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak.”

Menurutnya, penetapan status bencana nasional benar-benar bisa menutup pintu wisatawan dalam bahkan luar negeri ke seluruh Pulau Lombok hingga Bali.

“Jadi supaya tidak salah karena begitu bencana nasional, dampaknya luar biasa,” kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Yang kedua disampaikan oleh Kepala BNPB yang juga di media Jakarta, CNN Indonesia – menyebutkan; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei mengaku heran atas desakan sejumlah pihak agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo menetapkan status bencana nasional terhadap gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Mengenai status bencana seperti ini, saya akan awali dengan pertanyaan: mengapa kita perlu status bencana nasional? Itu dulu. Orang yang mengusulkan penetapan status bencana nasional, paham enggak apa yang diusulkan?” kata Willem kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/8).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER