SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Perintah Undang Undang Tentang Status Bencana Nasional

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, mantan Sekjen Kemensos 2007-2010

Saya adalah salah seorang anggota Panja RUU Penanggulangan Bencana 11 tahun yang lalu dari unsur Pemerintah, yang ingat betul perdebatan terkait dengan indikator tingkat bencana nasional. Persoalan jumlah korban yang banyak semua sepakat, tetapi berapa banyak?. Kerugian harta benta sepakat, tetapi berapa besar jumlahnya?.

Kerusakan prasarana dan sarana sepakat, tetapi seberapa parah sehingga menganggu mobilitas manusia dan perekonomian. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana sepakat, tetapi apa sampai level propinsi, berapa propinsi, berapa kaupaten yang terdampak? Dan dampak sosial ekonomi seberapa besar terhadap perekonomian dan kehidupan sosial ekonomi penduduk setempat dan yang terdampak?

Disepakati, karena sangat teknis dan memerlukan kajian yang mendalam,Pansus RUU PB, menyerahkan kepada Pemerintah untuk diatur secara detail dalam Peraturan Presiden. Ternyata sampai saat ini , setelah saya cek kesana kemari, Perpresnya belum diterbitkan.

Akhirnya terjadilah penilain subyektifitas masing-masing pengamat, pejabat publik, politisi, relawan dalam menilai perlu atau tidaknya status Bencana Nasional. Kenapa perlu status tersebut. Sebab dengan dinyatakan Gempa Lombok sebagai Bencana Nassional, maka kewajiban Pemerintah melakukan mobilasi dana, sarana, dan kebutuhan lainnya harus dilakukan secara maksimal, sampai tahap rehabilitasi dan rekontruksi bencana.

Apakah berani kita katakan korban bencana tidak besar karena hanya ribuan. Apakah berani kita katakan kerugian harta benda sedkit?, apakah berani kita katakan kerugian sarana dan prasarana tidak seberapa?. Apakah dengan 5 bahkan 10 Kabupaten dan 2 sampai 3 peopinsi teredampak berani kita katakan tidak luas dampaknya?. Kondisi sosial ekonomi yang bagaimana kita katakan tidak besar pengaruhnya?. Keluar air mata kita membayangkannya.

Itu semua terjawab, jika Pemerintah menerbitkan aturan tentang indikator-indikator yangt terukur dalam bentuk Peraturan Presiden, dan bukan dalam bentuk Instruksi Presiden.

Tidak ada istilah indikator pariwisata, wisatawan, pegawai pemerintah masih berfungsi atau tidak, hsmbatan regulasi dan lainnya, terkait status Bencana Nasional. Normanya sudah jelas tercantum dalam pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

Bagaimana solusinya?

Disarankan agar Presiden karena kepentingan yang mendesak, atas nama Pemerintah sebagai pemegang Mandat UU Nomor 24 Tahun 2007, menyatakan BENCANA GEMPA BUMI DI LOMBOK ADALAH BENCANA NASIONAL. MEMOBILASI SEMUA POTENSI YANG ADA BEKERJASAMA DENGAN PEMERINTAH PROPINSI , KABUPATEN/KOTA UNTUK MEMBERIKAN BANTUAN TANGGAP DARURAT, DAN TAHAP REHABILITASI DAN REKONTRUKSI UNTUK KORBAN BENCANA.

Secara paralel, segera dibentuk Tim Kerja lintas sektor untuk mempersiapkan Draft Perpres Indikator Status bencana, dengan memberikan mandat prakarsa kepada BNPB.

Cibubur, 21 Agustus 2018

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Tentang Korupsi Sektor Publik

Yuk, Kenali Jenis Busana Tunik