SERUJI.CO.ID – Debat capres putaran pertama telah usai. Terlepas paslon mana yang akan keluar sebagai juara dan berhak memimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan, tulisan ini ingin mengkritisi ide dan gagasan para paslon seputar pemberantasan korupsi.
Kita sepakat korupsi sampai hari ini masih menghantui perjalanan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, isu korupsi sangat relevan menjadi salah satu topik pembahasan dalam debat pilpres 2019.
Konsep Korupsi
Praktik pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan besar dan kompleks. Ibarat membasmi penyakit kanker yang kronis dan sudah menjalar hampir ke seluruh tubuh, tentu makin sulit menanganinya. Sampai dengan saat ini, konsep korupsi dan penanggulangannya pun masih menjadi perdebatan para intelektual dan lembaga anti-korupsi.
Heidenheimer dan Johnston (2002), ilmuwan yang mendalami kajian korupsi, dalam bukunya Handbook on Political Corruption mengungkapan tiga sudut pandang korupsi yang digali dari para pemikir ilmu sosial. Para ilmuwan tersebut menjelaskan bentuk dan pengertian korupsi sesuai dengan latar belakang dan disiplin ilmu mereka masing-masing.
Pertama, korupsi dilihat dari sudut pandang kantor pemerintahan sentris (public office-centered). Pendukung ide ini seperti Nye’s (1967) berpendapat bahwa korupsi terjadi apabila aparat penyelenggara negara, atau pihak yang melaksanakan fungsi pelayanan publik menyalahi kewenangan dan kewajibannya kepada masyarakat demi mengejar kepentingan pribadi ataupun golongan. Motif kepentingannya dapat berupa hubungan kekeluargaan, kebutuhan finansial, atau memperoleh pengaruh tertentu.
Kedua, pasar sentris (market-centered), dikemukakan oleh van Klaveren, korupsi aparat negara berhubungan dengan seberapa penting fungsi suatu kantor pemerintahan. Semakin strategis kedudukan kantor pemerintahan dengan banyaknya mengelola kepentingan masyarakat, maka semakin besar peluang timbulnya korupsi. Kantor pemerintahan disamakan suatu unit bisnis terpisah dimana para aparat berusaha untuk “memaksimalkan pendapatan” kantor. Dalam konteks ini, kantor publik menjelma menjadi “pusat pendapatan”. Pada akhirnya pendapatan para aparat akan ditentukan seberapa besar kantor menguasai pangsa pasar. Secara sederhana, para aparat bekerja di tempat basah.
Ketiga, kepentingan publik sentris (the public interest-centered). Pendapat ini beranggapan bahwa pemegang kekuasaan atau pihak yang berwenang, berupaya untuk memberi keistimewaan atau kemudahan kepada siapa saja yang bersedia memberikan reward baik berupa uang, barang, atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara. Akan tetapi, akibat dari tindakan tersebut dapat merugikan kepentingan masyarakat.