MENU

Ngotot Pertahankan Mardani Maming sebagai Bendum, Kantor PBNU Bisa Diperiksa KPK

SERUJI.CO.ID – Pengamat politik, Zulfery Yusal Koto (27/7), menyayangkan sikap PBNU yang mempertahankan Mardani Maming sebagai Bendahara meski berstatus buron. Ini akan membuka celah KPK untuk melakukan pemeriksaan di kantor PBNU.

“Dengan tidak menonaktifkan, mau tak mau PBNU terkait dengan Mardani yg saat ini buron. Maka jangan salahkan KPK jika nanti dalam proses pencarian Mardani akan memeriksa kantor PBNU. Itu konsekuensi logis karena Mardani masih Bendahara PBNU. Semua yg terkait dapat diduga,” ujarnya melalui cuitan di akun Twitter @ferrykoto

Sebelumnya marak di media masa bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani dari posisi bendahara meskipun berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh KPK. Dikutip dari Detik, Ketua PBNU KH Yahya C Staquf ketika ditemui media, menyatakan bahwa PBNU akan menunggu hasil pengadilan, sebelum memutuskan mempertahankan atau melengserkan Mardani.

Lebih lanjut, menurut Zulfery, terkait kasus Mardani Maming, PBNU telah dua kali melakukan langkah yang kurang patut. “Pertama, mengangkat pengurus partai politik aktif sebagai pengurus PBNU, kemudian ngotot mempertahankan (meskipun sudah ditetapkan) tersangka korupsi.”

Mardani Maming ketika dilantik menjadi Bendum PBNU masih berstatus sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan periode 2019-2024.

Sebagaimana diberitakan, Pada Selasa (25/7) KPK melakukan upaya jemput paksa Mardani Maming di salah satu apartemen di Jakarta terkait status tersangka dugaan korupsi izin tambang di Tanah Bumbu. Namun penjemputan gagal karena Mardani tidak ditemukan. Hingga saat berita ini dirilis, keberadaan mantan bupati Tanah Bumbu itu masih menjadi tanda tanya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER