“Tersangka ditangkap saat melakukan teransaksi, dan pada pukul 22.30 WIB petugas melihat pelaku tersebut mengendarai Mio BP 3487 H, dilakukan pengejaran dan di tangkap,” kata Wakapolres.
Atas tiga LP tersebut Polisi menjerat RA, AR dan RH kedalam pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga LP tersbut, jajaran Satnarkotika Polres Tanjungpinang merilis penangkapan tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, 23 Juli 2017.
Polisi mengamankan YA (33), RR dan MS atas kepemilikan lima paket sabu seberat 7,94 gram, satu paket ganja 1,92 gram, gunting, dua buah timbangan digital, bong, handphone, plastik bungkus dan korek api.
“Ketiganya merupakan residivis,” kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah.
