Dalam keterangan polisi, Satnarkotika Polres Tanjungpinang menangkap YA, RR dan MS dikediamannya, Jalan Kota Piring, Tanjungpinang, Minggu 23 Juli 2017.
Polisi mendapatkan informasi dari penduduk setempat, kediaman YA menjadi tempat transit narkoba. Berdasarkan penyelidikan, sekira pukul 16.15 WIB, polisi menangkap ketiganya, meskipun RR dan MA sempat ingin melarikan diri.
“Setelah Berkoordinasi dengan RW, melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam westafel, dan dalam tas, ada empat paket sabu-sabu dan satu paket ganja,” katanya.
Polisi menjerat ketiga pelaku ini kedalam pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/SU01)
