“Adanya timbangan digital dan pengakuan tersangka sebagai pengedar sabu-sabu, maka ditetapkan tersangka sebagai pengedar,” kata Wakapolres Tanjungpinang.
Polisi menjelaskan penangkapan kedua dengan tersangka AR (35) pada 30 Juli 2017, dengan lokasi penangkapan Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang. Dari tangan AR polisi mengamankan 1,27 gram narkoba jenis sabu-sabu, handphone dan timbangan digital.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AR, narkoba tersebut berasal dari Kota Batam. Tersangka melakukan transaksi di pelabuhan domestik antarpulau.
“Pengakuan dari tersangka, rata -rata informasi didapatkan dari Batam,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Jais.
Selanjutnya polisi merilis penangkapan RH (43), pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang pada 3 Agustus 2017.
RH ditangkap atas kepemilikan 0,7 gram narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan RH cukup menegangkan, pasalnya polisi menangkap RH dipinggir jalan dan penangkapn itu cukup menghebohkan.
