Polisi Tangkap Enam Orang Pengedar Narkoba

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjungpinang merilis penangkapan enam pelaku sindikat pengedar narkoba, dalam kurun waktu dua bulan di Tanjugpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (2/9).

Penyidik menetapkan keenam pengedar tersebut sebagai tersangka dengan total narkoba jenis sabu-sabu sekitar 13 gram, dan ganja 1,27 gram.

“Ada empat laporan polisi dengan tersangka berinisial RA, AR, YA, RR, MS dan RH,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmatsyah di Mapolres Tanjungpinang.

Polisi mengungkapkan penangkapan pertama dengan tersangka RA (33). Jajaran Satnarkotika Polres Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas perdagangan narkoba. RA ditangkap pada 25 Juli 2017 di rumah orang tuanya, di Tanjungpinang.

RA ditahan atas kepemilikan 3,91 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti, ponsel, alat isap sabu, korek api dan timbangan digital.

Polisi juga mendapati tiga paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam tisu yang disembunyikan di dalam saku celana RA.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER