Bunuh 1 Keluarga dan Selingkuhan Istrinya, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Pembunuhan itu bahkan dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).

Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jalan Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 silam.

Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.

Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4/2017) dinihari. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.

Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta. Kemudian, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu. Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg ke kepala Rianto.

Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain. (Mica/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER