JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Skandal korupsi proyek fiktif Telkom yang mengguncang salah satu BUMN terbesar Indonesia kini memasuki babak menentukan. Setelah sidang perdana pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada November 2025, kasus ini kini telah sampai ke tahap penuntutan. Pada 2 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa utama, August Hoth Mercyon Purba, dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kasus ini bukan perkara kecil. Sebanyak 11 terdakwa diseret ke meja hijau atas kerugian negara senilai Rp464,93 miliar, dengan modus operandi berupa proyek pengadaan fiktif antara 2016 hingga 2018 untuk memperkaya pihak swasta melalui skema yang bertujuan mendanai perusahaan pelanggan demi mendongkrak target performa bisnis Divisi Enterprise Service Telkom.
Asal Muasal Korupsi Proyek Fiktif Telkom: Target Bisnis yang Mustahil, Jalan Pintas yang Fatal
Kasus bermula pada Januari 2016 ketika Divisi Enterprise Service (DES) Telkom melakukan pengembangan produk baru dan mencari potensi proyek guna mencapai target performa bisnis. Untuk mendongkrak penjualan, dikembangkan skema pembiayaan kepada sejumlah perusahaan swasta.
Namun dalam pelaksanaannya, proses pengadaan barang dan jasa tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan atau bersifat fiktif. Dokumen tahapan pengadaan disebut hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan administrasi agar perusahaan dapat mencairkan dana pembiayaan, semata-mata demi mengejar target kinerja penjualan.
Ini adalah akar masalah yang paling krusial: tekanan target bisnis yang tidak realistis mendorong para pejabat di lapangan mencari jalan pintas. Alih-alih menciptakan bisnis nyata, mereka menciptakan bisnis di atas kertas, proyek-proyek yang secara administratif sempurna tetapi secara fisik tidak pernah ada.
Modus Operandi: Bagaimana Proyek Fiktif Dijalankan
Jaksa Penuntut Umum membeberkan para terdakwa menerapkan pola berulang: merekayasa proyek, mengalirkan dana lewat mitra fiktif, lalu mencatatnya sebagai pemenuhan target bisnis perusahaan.
Salah satu contoh paling gamblang yang terungkap di persidangan melibatkan PT Japa Melindo Pratama. DES Telkom membuat pengadaan fiktif untuk pengerjaan outbound logistik agar bisa mencairkan dana kepada PT Japa.
Sebagai formalitas administrasi, DES menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom, untuk menjalankan kerja sama dengan PT Japa Melindo Pratama. Hasilnya: Telkom mencairkan Rp55 miliar, tapi PT Japa gagal mengembalikan dana tersebut.
Modus serupa terjadi berulang dengan PT Ata Energi. PT Telkom membuat kontrak kerja sama fiktif dengan PT Ata Energi untuk 400 unit rectifier, pekerjaan integrated control dan monitoring electronic power system, pengadaan 93 unit genset, pengadaan 710 unit lithium battery, dan pengadaan 700 unit baterai lithium.
Proyek pengadaan fiktif ini bernilai Rp113,9 miliar. Setelah pembiayaan dicairkan, Nur Hadiyanto selaku Direktur PT Ata Energi memberikan komitmen fee senilai Rp800 juta kepada terdakwa August Hoth Mercyon Purba.
Kejanggalan mendasar yang diungkap jaksa: PT Telkom, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, justru terindikasi melakukan pembiayaan, bukan bisnis intinya. Meskipun mengetahui posisi perusahaan yang tidak bergerak di bidang tersebut, para terdakwa tetap melanjutkan pemberian pembiayaan melalui skema yang diduga telah direkayasa.
