Pengadilan ICC Solusi Keadilan untuk Muslim Rohingya

Harus Diintervensi PBB

Pengamat Hukum Internasional UNRI Dr. Evi Deliana HZ LLM mengisyaratkan pemerintah RI untuk mendesak PBB agar menegur Myanmar atas kasus kekerasan pada etnis Rohingya di Myanmar yang mengakibatkan puluhan warga sipil terpaksa mengungsi ke Bangladesh.

“Walaupun RI bukan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, desakan demikian tersebut perlu terus disuarakan, agar tragedi kemanusiaan etnis Rohingya di Myanmar bisa diatasi,” kata Evi Deliana.

Menurut dia, selain memberikan teguran lebih tegas pada Myanmar, PBB juga perlu memberikan perhatian yang lebih serius lagi agar etnis Rohingya mendapatkan keadilan. Walaupun RI bukan merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, desakan tersebut tetap perlu terus menerus disuarakan begitu pula menggalang suara dari negara-negara ASEAN.

“Selain itu, Pemerintah RI juga perlu menggalang kekuatan untuk mencari solusi bersama, hanya untuk menyangkut urusan kemanusian itu. Memang dalam Piagam ASEAN memuat aturan disepakati bahwa antar negara ASEAN tidak boleh saling intervensi dengan urusan dalam negeri masing-masing negara di ASEAN yang dinilai sangat sensitif,” katanya.

Namun demikian untuk contoh kasus etnis Rohingya, katanya lagi, akan memberikan pengaruh terhadap stabilitas negara yang bersangkutan terkait banyaknya pendatang ilegal karena tidak memiliki surat-surat ijin masuk ke suatu negara. Namun demikian Pemerintah RI memang harus terus menerus mengingatkan pemerintah Myanmar dalam konteks persahabatan ASEAN.

Pemerintah Indonesia katanya, juga perlu memberikan perhatian atau memberi akses pada pengungsi Rohingya misalnya menyediakan Pulau Galang bagi penampungan sementara untuk pengungsi Rohingya. Dan bersama UNHCR PBB, katanya, etnis Rohinggya bisa diberiakan status pengungsi.

Ia memandang bahwa tragedi etnis Rohingya dipicu dengan berbagai persoalan yang kompleks, agama, politik dan ekonomi terkait SDA di Myanmar yang sangat potensial direncanakan untuk dikembangkan bersama dengan Cina.

Terkait tuduhan masyarakat internasional atas telah terjadinya kasus pembunuhan massal (genocide), Evi menyebutkan berdasarkan Pendapat Dubes Myanmar untuk Indonesia, menyatakan bahwa belum ditemukan bukti adanya pembunuhan itu namun demikian pengusiran masih tetap terjadi.

“Sudah tepat jika PBB menurunkan tim untuk melakukan penelitian atas kasus genocide itu, diharapkan persoalan di Myanmar bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER