SERUJI.CO.ID – Selamatkan Penerbangan Indonesia.
Kecelakaan pesawat milik maskapai penerbangan Lio Air JT-610 pada Senin pagi, 29 Oktober 2018 yang melayani rute penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Pangkal Pinang namun naas jatuh di perariaran Kerawang Jawa Barat telah menelan korban jiwa cukup besar, sesuai data manifest pesawat berisi penumpang sebanyak 178 orang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi infant, 2 kru dan 6 awak kabin yang dapat dipastikan semuanya telah gugur akibat kecelakaan yang tragis tersebut.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh TIM SAR dan Pihak terkait lainnya untuk evakuasi dan identifikasi jenazah para korba guna diserahkan kepada keluarga yang ditinggal. Kita berharap para korban mendapat tempat yang mulia disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggal tetap tabah dan tawakkal.
Segala upaya yang dilakukan TIM SAR dan seluruh pihak yang telah berjibaku siang dan malam untuk menemukan posisi jatuhnya pesawat naas tersebut, evakuasi jenazah para korban, dan puing-puing bangkai pesawat serta barang-barang milik penumpang, patut mendapat apresiasi dan penghargaan dari semua pihak, walaupun mungkin disana-sini penanganan yang dilakukan belum seluruhnya sempurna dan memuaskan semua pihak terutama sebagian keluarga korban.
Semua pihak, baik Pemerintah, Maskapai Penerbangan, Pihak Pengelola Bandara, pihak Pabrikan Pesawat Terbang, dan para Penumpang dan masyarakat luas lainnya harus dapat mengambil pelajaran berharga dari terjadinya musibah kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ini. Bagaimana kejadian memilukan seperti ini tidak terulang lagi, tentunya ini harus menjadi perhatian para pihak-pihak yang terkait langsung dengan pengawasan, pengelolaan dan pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan penerbangan sebagai suatu jasa pelayanan transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat luas saat ini.
Kejadian-kejadian kecelakaan penerbangan sebenarnya telah pernah melanda dunia penerbangan nasional Indonesia, sehingga Organisasi Penerbangan Internasional (ICAO: International Civil Aviation Organisation) yang memberikan peringkat maskapai-maskapai penerbangan Indonesia pada kategori berbahaya, dan membuat Uni Eropa (UE) sempat memberikan sanksi kepada beberapa maskapai penerbangan Indonesia berupa larangan terbang ke negara-negara Uni Eropa.
Mudah-mudahan kejadian-kejadian accident dalam dunia penerbangan nasional dapat diantisipasi, tentunya dengan komitmen semua pihak terkait (stakeholder) untuk secara bersama-sama mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam setiap penerbangan.