MENU

Jaksa Konfirmasi Saksi Terkait Penggeledahan Kantor Fredrich

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal proses penggeledahan oleh tim KPK di kantor Yunadi and Associates kepada Achmad Rudyansyah, mantan staf Fredrich Yunadi.

Jaksa Roy Riady menanyakan kepada Rudyansyah soal dokomen yang berserakan saat proses penggelahan oleh tim KPK di kantor Yunadi and Associates, Jakarta.

“Kan terdakwa posisi tidak di kantor, datanglah segerombolan KPK untuk melakukan penggeledahan,” kata Rudyansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/4).

Rudyansyah menjadi saksi dalam sidang merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Baca juga: Saksi Ungkap Pergantian Nama Fredrich Yunadi

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa bekerja sama untuk menghindarkan Ketua DPR Setya Novanto untuk diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-el.

Namun, Jaksa Roy sempat menegur karena saksi Rudyansyah menyebut kata “segerombolan” terhadap tim yang menggeledah di kantor Yunadi and Associates.

“Keterangan saksi bilang “segerombolan” penyidik untuk melakukan pengeledahan. Mohon catat yang mulai kalau saksi bicara segerombolan agak keberatan ini mohon dicatat,” ucap Jaksa Roy.

Rudyansyah pun menyatakan bahwa saat proses penggeledahan itu, tim KPK menunjukan surat perintah dan juga memperkenalkan diri.

“Didampangi penguasa di tempat yang berada di situ?,” tanya Jaksa Roy.

Baca juga: Saksi Sebut Benjolan Setnov Adalah Lelucon

“Pada saat izin sama saya, saya bukan pemilik kantor ini dan saya bukan kuasa hukum terdakwa, saya tidak punya hak. Waktu itu saya telepon terdakwa apakah saya izinkan tempat pengeladahan. Kalau saya izin, saya salah pak, kan saya cuma pekerja yang dibayar,” ucap Rudyansyah.

Saat penggeledahan oleh tim KPK itu, menurut dia, banyak dokumen yang berserakan.

“Semua meja kami itu diacak-acak semua, jadi seluruh data itu sudah tidak tahu ke mana. Saya bahkan pernah mengajukan permohonan langsung pada saat pengeledahan itu saya bilang boleh saja disita tetapi saya meminta copy-nya,” ujarnya. (Ant/SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER