SERUJI.CO.ID – Artikel ini saya tulis, sebagai kelanjutan atas artikel sebelumnya dengan judul ‘Perintah Undang Undang Tentang Status Bencana Nasional’, pada tanggal 21 Agustus 2018, yang merupakan Trending Topic di media cetak dan elektronik.
Berbagai pendapat dan pandangan di berbagai media, menimbulkan tidak semakin jelasnya soal status Bencana Nasionsal. Pejabat Tinggi Pemerintah ada yang menyatakan; “Apa perlunya status. Yang penting besarnya perhatian dan dukungan pemerintah untuk membantu penanganan bencana di Lombok.”
Bahkan sudah ada surat edaran Menteri Dalam Negeri agar Pemerintah Daerah menyisihkan APBDnya untuk membantu keuangan Pemda Propinsi NTB. Pemda ada yang siap membantu, tetapi banyak juga yang ragu bahkan menolak dengan alasan macam-macan antara lain dana yang terbatas, sampai dengan lemahnya regulasi untuk merealokasi atau merevisi APBD.
Mendagri berkelit. Surat Edaran tidak bersifat wajib. Nah, jadi tak selesai juga soal kebutuhan dana untuk Pemda Prop.NTB.
Ada lagi pertimbangan tidak dibuatnya status bencana nasional, karena tidak memenuhi 3 unsur yaitu pertama, masih berfungsinya pemerintah daerah walaupun dibawah tenda; kedua, apabila akses terhadap sumber daya nasional tidak tersedia; dan ketiga jika ada hambatan regulasi.
Ketiga unsur tersebut diatas, tidak ada dasar rujukannya. Walaupun bisa diperdebatkan ketiga unsur tsb. Soal berfungsinya pemerintah daerah, ukurannya apa, hanya karena mereka tetap hadir dan pasang meja di tenda-tenda darurat. Padahal nyatanya Pemda Propinsi NTB menyatakan ketidak mampuannya dengan membuat surat meminta bantuan kepada Menteri Dalam Negeri.
Akses terhadap sumber daya nasional sejauh mana ketersediaannya. Dari Jakarta ke Mataram melalui transportasi udara tidak ada masalah, tetapi akses bantuan untuk korban bencana ke titik-titik lokasi apa tidak ada hambatan, dan masih banyak yang belum terbuka aksesnya. Sehingga korban itu sendiri yang datang ke posko-posko bansos, untuk mendapat dukungan logistik.
Soal regulasi, apa benar tidak ada masalah. Kewenangan BNPB akan terbatas dalam memobilisasi dana yang dibutuhkan. Kecuali jika adanya status bencana nasional, maka ada kewenangan lebih yang diberikan undang-undang untuk menangani kedaruratan bencana. Buktinya apa. Menurut berita diberbagai media, dana yang digelontorkan BNPB baru sekitar 38 miliar, padahal kerugian sudah diduga ribuan triliun rupiah.
Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007, sebenarnya sudah memberikan tuntunan dan pedoman kepada Pemerintah apa yang harus dilakukan jika terjadinya bencana. Sesuatu landasan hukum yang tidak dimiliki pada saat terjadinya tsunami di Aceh, dan Bantul Yogyakarta.