JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menegaskan penyebar kabar bohong di media sosial, siapapun termasuk elite-elite politik, bisa dijerat hukum dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya selalu menyampaikan supaya jangan sampai elite-elite politik dan siapapun yang followernya banyak di media sosial menggunakan gimmick-gimmick seperti itu untuk kemudian seakan dirinya bisa terlindung bebas dari jeratan hukum,” kata Ferdinandus Setu di acara diskusi di Rumah Makan Handayani Prima, Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
“Pasal 28 ayat 1 UU ITE sangat jelas. Setiap orang dilarang dengan sengaja dan mendistribusikan, mentransimisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki atau memuat kabar bohong dalam transaksi elektronik,” lanjutnya.
Ferdinandus kemudian menyinggung Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Dikatakannya, Andi memang memposting cuitan soal 7 kontainer yang berisi surat suara tercoblos, dan Andi berdalih cuitan itu untuk meminta pengecekan dan klarifikasi.
Baca juga:Â Kominfo Laporkan Hasil Identifikasi Hoaks Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim
Dalam hal ini, kata Ferdinandus, Andi Arief bisa dijerat hukum, alasannya unggahannya di media sosial memicu banyak orang membicarakan yang kemudian disebarluaskan.
“Ketika saya ditanya apakah Pak Andi Arief bisa dijerat? Bisa. Kenapa tidak? Jelas. Postingan dialah yang kemudian memicu banyak orang membicarakan, dan kemudian menyebarluaskan lagi soal kontainer surat suara tadi. Tentu saja ini ranahnya penegak hukum untuk kemudian menindaklanjuti,” tuturnya.
Ferdinandus menjelaskan postingan memiliki unsur delik pidana apabila isi unggahan bisa memancing kemarahan.
“Ketika dia sebagai elite politik yang sehari-hari kemudian punya niat membakar kemarahan followersnya dengan memposting ‘katanya’, ‘kabarnya’, itu sudah ada unsur kesengajaan. Saya belajar ilmu hukum di UGM dan di UI, ada delik pidana di situ,” jelasnya.
Baca juga:Â Pembuat dan Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Jadi Tersangka
Soal kasus Andi Arief, pihaknya mengatakan sudah melakukan analisis menggunakan pengais konten si penyebar dan pembuat. Terungkapnya pembuat hoaks surat suara tercoblos hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka, itu setelah Kominfo mengirim sejumlah data ke Bareskrim Polri.
“Hari Kamis kami langsung mengirim sejumlah data hasil penelusuran mesin pengais konten ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Pak Albertus Rachmat Wibowo. Dan yang ditangkap kemarin itu yang posting pertama di Twitter, itu adalah termasuk data yang kemarin kami kirimkan. Tentu saja teman-teman Polri lebih jago lagi, menelusuri rekaman suara melalui WA, sebagai upaya kepolisian melalui digital forensik,” terangnya.
“Yang kami mau sampaikan, yang namanya jejak digital mau disembunyikan seperti apapun bisa ditelusuri,” pungkasnya.
Baca juga:Â Nilai Cuitan Andi Arief Penyebaran Hoaks, Mahfud MD: Harus Dipanggil Polisi
Turut hadir dalam acara diskusi tersebut, diantaranya Tenaga ahli Bawaslu RI Sulastio, Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Kurniadi, KH Masdar Farid Mas’udi, dan Akademisi Universitas Katolik Atma Jaya Dodi Lapihu. (SU05)