JAKARTA – Dalam persidangan ke 17 kasus penistaan agama Islam dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti, Hakim menanyakan kepada terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait sebuah video yang memperlihatkan terdakwa akan membuat jaringan Wifi dan akan menggunakan username “Al-Maidah 51” dan password “kafir”.
Menjawab pertanyaan Hakim, Ahok berkilah bahwa ia menginginkan Pemprov DKI Jakarta membeli tanah di depan masjid untuk digunakan membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang dilengkapi dengan Wifi berpasword ayat Al-Quran.
“Nantinya di RPTRA itu disediakan Wi-Fi kemudian diberikan password yang berhubungan dengan ayat Alquran karena lokasinya berdekatan dengan masjid dan bisa mendorong anak-anak rajin baca Alquran. Saya tahunya Al Maidah ayat 51,” kata Ahok dalam sidang yang diadakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa (4/4).
Mengenai password “kafir”, Ahok berkilah bahwa itu hanyalah sebuah sindiran kepada orang-orang yang setiap hari berunjuk rasa di Balai Kota yang menentangnya menjadi gubernur DKI Jakarta, juga untuk menyindir PNS tertentu di Balai Kota yang tidak menginginkan dirinya kembali menjadi gubernur Jakarta.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga tengah malam tersebut, Ahok juga mengaku bahwa ia menyinggung soal Wi-Fi dengan username “Al Maidah 51” dan password “kafir” saat rapat bersama dengan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta di Balai Kota.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a yang mengatur ujaran kebencian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sidang berikutnya akan diadakan pada Selasa depan tanggal 11 April 2017, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang pada Selasa depan tersebut merupakan sidang ke 18 dan Hakim telah memutuskan sidang akan disiarkan secara langsung.
EDITOR: Harun S
Ahog….. Masukkan ke hotel prodeo saja…
Dasar mulut Jamban….!!!
Makar tuh…mana polisi
Seharusnya ayat suci tidak untuk dijadikan bahan olok – olokan dan tertawaan
Yaahhh.. Niat jahat terbukti deh…