MENU

Buntut Unjuk Rasa di Jakarta, Polisi Tetapkan 380 Orang Sebagai Tersangka

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 380 orang sebagai tersangka, pasca aksi unjuk rasa mahasiswa, pelajar, dan berbagai elemen masyarakat yang berlangsung di Jakarta sejak 23 September 2019.

“Kita tetapkan sekitar 380 tersangka, dari 380 itu ada 179 kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/10).

Sebelumnya, ungkap Argo, polisi telah mengamankan sebanyak 1.365 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan saat bentrokan antara massa dan aparat keamanan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dijelaskan Argo, sebagian tersangka dibolehkan pulang, sementara dari 179 yang ditahan tersebut terdapat dua orang yang berstatus pelajar dan dua lainnya berstatus mahasiswa.

“Dua pelajar yang masih ditahan karena membawa senjata tajam, terkena undang-undang darurat dan dua mahasiswa yang ditahan terkena pasal 170 tentang pembakaran dan perusakan pospol,” jelasnya.

Terkait asal massa yang sempat diamankan polisi tersebut, umumnya berasal dari Depok, Bekasi, Jawa Tengah, Sumatera, Bogor, Jawa Barat dan beberapa daerah lain.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER