JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (27) masih menjadi sorotan publik hingga hari ini. Empat oknum prajurit TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah ditangkap dan ditahan, namun pertanyaan terbesar belum terjawab: siapa aktor intelektual di balik aksi keji ini?
Peristiwa ini mengguncang kalangan aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, dan publik luas. Penyerangan terhadap seorang aktivis yang baru saja selesai berdiskusi tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dipandang sebagai ancaman serius bagi kebebasan sipil dan demokrasi.
Aktivis KontraS Disiram Air Keras: Ini yang Terjadi Malam Itu
Kejadian bermula pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, baru saja selesai merekam siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) yang bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat tengah berkendara seorang diri di kawasan Salemba dan Jalan Talang, Jakarta Pusat, dua pengendara sepeda motor tiba-tiba mendekat dan menyiramkan cairan kimia bersifat asam ke arah tubuh Andrie. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan cepat meninggalkan korban yang langsung mengalami luka parah.
Rekaman CCTV di sepanjang jalur yang dilalui pelaku berhasil mengabadikan dua pengendara motor tersebut dan menjadi bukti krusial yang kemudian membantu identifikasi pelaku. Polda Metro Jaya bahkan memajang foto terduga pelaku dalam konferensi pers, menegaskan keaslian gambar bukan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
Kondisi Korban: Luka Bakar 20 Persen, Kornea Mata Rusak
Andrie Yunus langsung dilarikan ke High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Umum Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi yang serius. Korban mengalami luka bakar sebesar 20 persen di area wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan.
Yang lebih mengkhawatirkan, terdapat gangguan penglihatan pada mata kanan dengan kerusakan kornea tingkat keparahan fase akut derajat tiga. Zat kimia bersifat asam yang digunakan pelaku terbukti mampu merusak jaringan kulit dan organ penglihatan secara serius.
Empat Oknum TNI BAIS Ditangkap, Tiga Perwira dan Satu Bintara
Penyelidikan bergerak cepat. Pada Rabu (18/3/2026), Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan penangkapan empat terduga pelaku dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Keempat prajurit tersebut adalah personel dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Identitas mereka diungkap dengan inisial: Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya kini ditahan di penjara militer Super Maximum di Guntur, Jakarta Selatan.
Danpuspom TNI menegaskan keterbukaan pihak militer dalam menangani kasus ini.
“Kita masih dalami motifnya,” kata Mayjen Yusri.
TNI juga menegaskan proses hukum akan berlangsung secara profesional dan transparan.
