MENU

Ustadz Alfian Tanjung Ditangkap Lagi, Ini Penjelasan Tim Advokasi

JAKARTA – Usai dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu Siang (6/9), aktivis dakwah Ustadz Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi pada sore harinya untuk kasus yang lain. Alfian ditangkap puluhan polisi dari Polda Jatim atas permintaan Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) Abdullah Al Katiri, Ustadz Alfian ditangkap saat baru saja melangkah keluar dari Rutan Medaeng Surabaya.

“Sejumlah Polisi telah menanti di depan Rutan Medaeng dan langsung menangkap Ustaz Alfian Tanjung atas permintaan penangkapan dari Polda Metro Jaya kepada Polda Jatim dengan nomor surat: SP.Kap/248/IX/2017/Ditreskrimsus dan SP.Kap/150/IX/2017/Ditreskrimum,” ungkap Al Katiri dalam pernyataan tertulisnya yang diterima SERUJI, Kamis (7/9).

Al Katiri mengungkapkan, setelah Tim Advokasi melakukan investigasi dan konfirmasi ke sejumlah pihak, ternyata penangkapan Alfian adalah karena kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 27 (3) jo. Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 28 (2) jo. Pasal 45A (2) UUITE pelapor atas nama Tanda Perdamaian Nasution, S.H. pada tanggal 2 Februari 2017 dengan perkara Nomor: LP/567/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

“Ustaz Alfian Tanjung sendiri sudah berstatus tersangka sejak tanggal 31 Mei 2017 untuk kasus tersebut,” jelasnya.

Al Katiri menyebut, polisi sangat bersemangat sekali menangkap kembali kliennya. Padahal rencananya, usai bebas pada Kamis (7/9) Ustadz Alfian akan langsung menemui ibunya yang berusia 80 tahun dan sedang sakit di Tangerang .

“Kami mempertanyakan sisi kemanusiaan Polisi, mengapa seorang Ustadz yang sangat vokal menyuarakan bahaya laten kebangkitan PKI dan komunisme itu tidak diberi kesempatan untuk bertemu ibunya?,” tanya Al Katiri.

Ustadz Alfian pada Rabu (6/9) malam sekitar pukul 22.00 sudah diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta.

Tim advokasi di Jakarta sudah menunggu di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan berencana bersama-sama ke Polda Metro Jaya untuk mengawal dan mendampingi Ustadz Alfian Tanjung yang akan diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun rupanya Ustadz Alfian tidak dibawa ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi dari anggota keluarga, Ustadz Alfian langsung dibawa ke Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. (SU02)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER