MENU

Berkas 15 Partai Politik Diterima KPU Surakarta

SOLO, SERUJI.CO.ID – KPU Surakarta telah menerima15 berkas partai politik (parpol) hingga batas akhir pendaftaran. Seperti diketahui, batas akhir pendaftaran parpol ditutup pada 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.

Komisioner Divisi Hukum KPU Surakarta Nurul Sutarti memaparkan, sebenarnya ada 16 parpol yang mendaftar hingga batas waktu tersebut. Namun ada satu parpol yang berkasnya terpaksa dikembalikan.

“Dari 16 parpol yang datang ke KPU Surakarta, berkas Partai Idaman terpaksa kami kembalikan,” ungkap Nurul, di Surakarta, Kamis (19/10).

Adapun alasan pengembalian berkas tersebut karena partai tersebut tidak membawa salah satu persyaratan yang diharuskan. “Tidak membawa print out dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya.

Setelah 15 berkas parpol diterima, lanjut Nurul, tahapan selanjutnya adalah melakukan penelitian administrasi. KPU Surakarta akan meneliti berkas pendaftaran parpol yang telah diterima.

Penelitian dilakukan meliputi kemungkinan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat hingga kemungkinan adanya kegandaan keanggotaan.

“Penelitian administrasi ini dijadwalkan hingga 15 November 2017,” tutupnya.
(Vita K/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER