MENU

Jokowi Klaim Tidak Pernah Buat Pergub Terkait Reklamasi, Tapi Ini Faktanya

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Presiden Jokowi menyampaikan bahwa selama ia menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan peraturan Gubernur (pergub) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Hal itu disampaikan Jokowi di hadapan para pimpinan media massa dalam pertemuan di Istana Merdeka, sebagaimana dilansir portal Media Indonesia, Senin (30/10) kemarin.

“Saya bisa saja mengeluarkan perpres. Tapi, di mana marwah hukum dan kepastian beinvestasi jika perpres terdahulu dibatalkan presiden berikutnya?” kata Jokowi menegaskan kenapa ia tidak pernah mengeluarkan peraturan terkait reklamasi Jakarta.

Namun sebuah media nasional di Jakarta, Rappler.Id, yang mencoba menelusuri kebenaran pernyataan Presiden tersebut, menemukan fakta sebaliknya.

Ternyata faktanya, Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta, sebelum dilantik sebagai Presiden pada tanggal 20 Oktober 2014, telah menandatangani sebuah Peraturan Gubernur (pergub) terkait reklamasi Jakarta, yaitu Pergub Nomor 146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pergub DKI Jakarta nomor 146 tahun 2014, terkait reklamasi pantai utara Jakarta,

Pergub tersebut ditandatangani Jokowi pada tanggal 26 September 2014, hampir satu bulan sebelum pelantikannya menjadi Presiden. Dan diundangkan masuk berita daerah provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2014 dengan ditandatangani oleh Sekda Saefullah.

Saat SERUJI mencoba menelusuri hari ini, Selasa (31/10) ditemukan dokumen perda nomor 146 tahun 2014 tersebut berada di website pelayanan.jakarta.go.id dengan laman url di http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-gubernur-nomor-146-tahun-2014-tentang-pedoman-teknis-membangun-dan-pelayanan-perizinan-prasarana-reklamasi-kawasan-strategis-pantai-utara-jakarta.pdf.

Jokowi sebagai penandatangan Pergub DKI Jakarta nomor 146 tahun 2014, tertanggal 26 September 2014.

Nampak jelas di dokumen pergub tersebut, nama Jokowi yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebagai panandatangan.

Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari Istana atas ditemukannya fakta yang berbeda antara keterangan Presiden Jokowi dengan dokumen pergub yang ada.

(ARif R/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

162 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER