SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Tragedi Lion Air JT-610: Tanggungjawab Siapa?

Oleh: Prof Dr. Hasim Purba, SH. M.Hum, Guru Besar Fakultas Hukum USU & Dekan Fakultas Hukum Universitas Harapan Medan.

Kecelakaan Penerbangan: Siapa Yang Harus Bertanggungjawab ?

Hal yang tidak kalah penting dalam menyikapi terjadinya kecelakan penerbangan seperti yang dialami pesawat naas Lion Air JT-610 adalah bagaimana pertanggungjawaban atas musibah tersebut dan siapa/pihak mana yang harus bertanggungjawab secara hukum atas kecelakaan penerbangan tersebut.

Sebagaimana difahami bahwa dalam kegiatan penerbangan yang mengoperasikan pesawat banyak pihak terkait yang secara bersama-sama mempunyai peran sesuai tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan penerbangan sejak pesawat berada di Bandara asal sampai pesawat terbang tiba dengan selamat di Bandara tujuan.

Berbagai pihak terkait dimaksud dalam kegiatan penerbangan seperti :

  1. Maskapai Penerbangan; adalah sebagai penyedia jasa penerbangan kepada para penumpang (pengguna jasa) yang secara hukum wajib dan bertanggung jawab penuh untuk melayani seluruh penumpang dengan menyelenggarakan layanan penerbangan yang selamat, aman,dan nyaman.Undang-undanga No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan secara tegas mengatur sejumlah kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi, antara lain kewajiban menyediakan armada pesawat yang laik terbang, baik laik secara teknis maupun laik secara yuridis , serta kewajiban untuk menyediakan Pilot dan Co-Pilot serta seluruh awakkabin pesawat yang memenuhi Standar pengetahuan dan ketrampilan sesuai yang diatur dalam undang-undang.Disamping kewajiban menyediakan jasa penerbangan yang selamat, aman dan nyaman tersebut, maka maskapai penerbangan juga secara yuridis bertanggungjawab atas segala kerugian yang diderita korban, termasuk keluarga korban dalam hal penumpang menjadi korban kecelakan penerbangan dinyatakan meninggal dunia. Hal ini sesuai yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan maupun Ordonansi Pengangkutan Udara Staatsblad 1939 Nomor 100, dam juga Konvensi Warsawa 1929 yang sampai saat ini masih tetap menjadi hukum positif dalam dunia penerbangan nasional.
  2. Pihak Pabrikan selaku Produsen Pesawat Udara; sebagai pihak yang memproduksi pesawat udara maka pihak pabrikan secara hukum berdasarkan asas product liability juga harus bertanggungjawab terhadap segala pesawat yang telah diproduksinya dan dijual kepada perusahaan penerbangan apabila dapat dibuktikan bahwa kecelakaan pesawat udara yang bersangkutan diakibatkan oleh kesalahan/kegagalan produk komponen pesawat (cacat produk) bisa menyangkut mesin (engine) pesawat, maupun komponen lainnya yang benar-benar dapat dibuktikan menjadi faktor penyebab terjadinya kecelakaan penerbangan.
  3. Pengelola Bandara; merupakan pihak yang mempunyai peran tidak kalah pentingnya dalan penyelenggaraan penerbangan. Kesiapan pelayanan pengelola bandara dalam memandu dan memberikan izin pada saat pesawat selama di bandara, saat take off, selama dalam jelajah penerbangan sampai mendarat di bandara tujuan. Maka peran yang diberikan para petugas di darat maupun petugas Air Traffic Control (ATC) sebagai pusat pengendalian lalu lintas udara sangat berperan dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan yang dilakukan.Kesalahan atau kekeliruan dalam memberikan pelayanan, informasi ataupun petunjuk kepada Pilot-Co. Pilot pesawat tentunya dapat berakibat kecelakaan penerbangan, yang tentunya dapat dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.
  4. Pilot, Co.Pilot dan Awak Pesawat; mereka ini adalah semua petugas yang secara langsung terlibat dalam pengoperasian pesawat dan pelayanan kepada penumpang selama penerbangan. Sesuai dengan amanat UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, maka Pilot atau Kapten Penerbangan adalah bertanggungjawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara.Pilot yang dibantu Co.Pilot beserta awak pesawat lainnya akan berugas sesuai tugas masing-masing sesuai aturan dan SOP yang ada. Namun terkadang dalam setiap kecelakan penerbangan pihak yang paling sering disalahkan adalah Pilot/Kapten Penerbangan.
  5. Pemerintah, Kementerian Perhubungan c.q Dirjen Perhubungan Udara

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Tentang Korupsi Sektor Publik

Jin Tidak Takut dengan Bacaan Ayat Kursi

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Segarkan Wajah dengan A I U E O