Rindu Akan Penegakan hukum Yang Ideal dan Konstitusional.
Inti dari pada penegakan hukum (law enforcement) adalah bagaimana rasa keadilan dapat diterapkan secara benar, adil dan objektif dalam setiap kasus hukum yang ditangani oleh lembaga peradilan maupun institusi penegaka hukum lainnya. Penegakan hukum yang berkeadilan adalah amanah konstitusi dan amanah sumpah jabatan bagi Pejabat (aparatur) yang dipercaya mengemban tugas penegakan hukum tersebut.
Sebagai konsekwensi dari prinsip amanah, maka Pemimpin (Rezim Penguasa) harus bersikap adil dalam semua hal termasuk dalam penegakan hukum. Keadilan harus ditegakkan terhadap setiap orang, bukan hanya pihak-pihak yang sejalan/sepandangan dengan barisan Rezim Penguasa, tetapi juga terhadap semua orang/pihak yang berseberangan (oposisi) dengan Penguasa.
Dalam ajaran Islam dan kepemimpinan Nabi Besar Muhammad SAW masalah penegakan hukum dan keadilan menjadi sesuatu hal yang urgen dan mendapat perhatian serius. Bahkan beberapa literatur mencatat sedikitnya ada 56 ayat-ayat dalam Al Quran yang membicarakan tentang keadilan, mulai keadilan dalam skala kecil seperti kehidupan keluarga, sampai keadilan dalam skala yang luas seperti keadilan sosial dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan serta kehidupan antar bangsa.
Beberapa dalil pentingnya menegakkan hukum dan keadilan dalam Al Qur’an antara lain:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu golongan mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al Maidah: 8)
Dalam Surah yang lain Allah SWT berfirman :
“Dan diantara orang-orang yang telah kami ciptakan, ada umat yang memberi petunjuk dengan (dasar) kebenaran, dan dengan itu pula mereka berlaku adil”. (Q.S. Al A’raf: 181).
Selanjutnya dalam Surah yang lain Allah SWT berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepada kamu supaya kamu dapat mengambil pelajaran”. (Q.S.An-Nahl : 90).
Berdasarkan Firmal Allah SWT tersebut, maka Nabi Besar Muhammad SAW juga melakukan pembinaan dalam penegakan hukum, yang antara lain menekankan bahwa semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the law). Tidak ada orang yang bersalah terbebas dari hukum sekalipun ia mempunyai kedudukan yang terhormat ditengah masyarakat.
Bahkan Rasulullah pernah bersikap tegas dalam menagani kasus hukum tentang pencurian, yang pada pendiriannya Beliau membuat pernyataan “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan tegakkan hukuman dengan memotong tangannya”. Itulah sikap ketegasan Nabi Muhammad SAW dalam menegakkan hukum, termasuk kepada orang yang paling disayanginya.
Hukum adalah hukum yang harus ditegakkan kepada siapapun, atas dasar keadilan, tanpa memandang kedekatan atau kedudukan jabatannya maupun status sosialnya. Sehingga hukum tidak dibuat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Oleh karena itu dalam memutuskan perkara di pengadilan, Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan agar para hakim mengetahui dan memahami benar duduk perkaranya secara objektif dan benar. Oleh karena itu dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan, agar orang yang berperkara tidak terzalimi atau diuntungkan oleh keputusan hakim.
Gambaran penegakan hukum yang digariskan dalam Al Quran dan digariskan Nabi Muhammad SAW tersebut tentunya bukan sesuatu yang sulit diterapkan di Indonesia. Namun untuk sampai kesana sangat dibutuhkan komitmen dan keteguhan hati dari Pemimpin Bangsa dan seluruh jajaran Rezim Penguasa dan lembaga Peradilan serta semua Aparatur Penegak Hukum terkait untu bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang berdasarkan kebenaran, objektivitas, kejujuran dan berkeadilan.