SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Penegakan Hukum Yang Kaya Kezaliman dan Miskin Rasa Keadilan

Refleksi Ahir Tahun 2018
Oleh : Prof Dr Hasim Purba, SH.MHum., Guru Besar Fak.Hukum USU & Dekan Fak.Hukum Universitas Harapan Medan

SERUJI.CO.ID – Komitmen Bangsa dan Negara Indonesia yang didirikan para Pounding Fathers atas dasar perjuangan dan pengorbanan jiwa dan raga adalah sebagai Negara Hukum (rechtsstaat atau rule of law) yang scara konstitusional dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) Amandemen ke 3 UUD 1945, bukan negara kekuasaan (maghstaat), dan bukan juga negara kerajaan.

Inti dari pada konsep Negara Hukum adalah bahwa penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan lembaga-lembaga negara atau institusi pemerintahan dalam menjalankan tugas dan tindakannya harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Namun, fenomena yang terjadi ternyata dalam prakteknya saat ini diwarnai potret buram penegakan hukum yang memperkosa rasa keadilan. Berbagai praktek penegakan hukum yang dilakukan sudah menampilkan hukum hanya menjadi alat kekuasaan, yang jauh dari misi dan tujuan suatu negara hukum.

Suatu negara yang menyebut negaranya sebagai Negara Hukum, haruslah benar-benar mampu menerapkan paling tidak beberapa ciri Negara Hukum itu yakni :

  1. Adanya perlindungan dan pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
  2. Adanya Sistem Peradilan dan Penegakan Hukum yang bebas serta tidak memihak.
  3. Adanya pemisahan kekuasaan (legislatif, Eksekutif dan Yudikatif).
  4. Kekuasaan Pemerintahan yang berlangsung dijalankan harus berdasarkan perundang-undangan.
  5. Adanya persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law).

Berbagai peristiwa dan kasus hukum yang terjadi saat ini banyak yang tidak ditangani secara tuntas, dan cukup banyak kasus-kasus hukum yang ditangani dengan cara penegakan hukum yang jauh dari akal sehat dan rasa keadilan. Juga banyak kasus-kasus hukum yang ditangani secara diskriminatif yang semuanya itu menggambarkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan patut diduga telah menyimpang dari asas-asas dan tujuan hukum itu sendiri.

Hal ini bila dibiarkan terus sangat berbahaya bagi kelangsungan dan eksistensi Bangsa dan Negara ini. Potret penegakan hukum yang miskin akan rasa keadilan masyarakat suatu bangsa sesungguhnya akan mengancam kepada kelanggengan Rezim Penguasa yang sedang berkuasa di suatu negara. Seorang Ahli Hukum Ketata Negaraan Prancis Jean Bodin (1539 – 1596) pernah mengatakan “Kekuasaan akan kehilangan Legitimasinya, jika ia tidak menghasilkan keadilan”.

Kekuasaan akan kehilangan Legitimasinya, jika ia tidak menghasilkan keadilan

Pendapat ini ternyata banyak kebenarannya dan terbukti sejarah mencatat bahwa sejumlah rezim kekuasaan yang menjalankan kekuasaannya secara tidak benar, bertentangan dengan hukum, atau menjadikan hukum sebagai alat back up kekuasaan yang sewenang-wenang dan jauh dari rasa keadilan bagi rakyat yang dipimpinnya, akhirnya runtuh atau diruntuhkan oleh rakyatnya lewat suatu proses revolusi, atau proses demokrasi (Pemilu) bahkan ada lewat pemakzulan (Impeachment).

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Tentang Korupsi Sektor Publik

Ghazwul Fikri dan Media