MENU

Jalan Memutar Menghindar “Status” Bencana Nasional

Oleh: Dr. Chazali H. Situmorang, Dosen FISIP UNAS- Pemerhati Kebijakan Publik

Jalan memutar menuju Inpres

Saya tidak tahu persis, apa sebenarnya isi Inpres terkait bencana alam Lombok yang akan dikeluarkan Presiden. Tetapi dugaan saya, tentu tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memobilisasi perangkat pemerintah pusat/ daerah, dan masyarakat untuk bergotong royong membantu penanganan bencana alam Lombok, khususnya terhadap korban, untuk mendapatkan hak-hak dasarnya sesuai dengan harkat kemanusiaan.

Mari kita coba memahami makna atau deskripsi dari Instruksi Presiden menurut Kamus 123 (lihat Google) yaitu : bentuk arahan / tuntunan dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan dari Presiden yang hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah nondepartemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah (merupakan pembantu) presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.

Dimana posisi Inpres, jika mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu pada BAB III JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 7 ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ayat (2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ternyata Inpres tidak termasuk dalam Jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Dimana kekuatan hukumnya, jika menyangkut penggunaan asset dan dana Pemerintah?.

Jika mengacu pada deskripsi Inpres, hanya ditujukan pada aparatur dan lembaga pemerintah, tidak dapat dijadikan dasar untuk memobilisasi dana masyarakat karena lemah landasan hukumnya.

Ada kekahawatiran, Inpres dimaksud tidak efektif untuk mengatasi kondisi kedaruratan, rehabilitasi dan rekonstruksi korban bencana alam masyarakat Lombok.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER