SERUJI.CO.ID – Berbohong atau berdusta adalah merupakan perbuatan yang dilarang, bahkan perilaku berbohong merupakan dosa dan aib besar, serta perbuatan tercela. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan bohong itu antara lain dalam salah satu firmanNYA :
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. (Q.S. Al Isra’ :36)
Rasulullah SAW pernah bersabda :
Sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebaikan, sedangkan kebaikan menuntun kepada Surga. Sungguh seseorang yang membiasakan jujur niscaya dicatat di sisi Allah sebagai orang jujur. Dan sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada kemungkaran, sedangkan kemungkaran menjerumuskan ke Neraka. Sungguh orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta (HR. Al.Bukhari dan Muslim).
Jadi dari kedua landasan Hukum Islam tersebut jelas berbohong atau berdusta adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya.
Namun belakangan ini Publik menyaksikan dan terus disuguhi informasi, keterangan, data maupun pernyataan yang kebenarannya belum teruji alias mengandung kebohongan oleh berbagai pihak dengan berbagai motivasi yang mendasari melakukan kebohongan tersebut. Bahkan ironis lagi tak jarang informasi maupun pernyataan itu berasal dari Pejabat Negara yang seharusnya berkewajiban memberikan informasi, keterangan, data dan pernyataan yang benar dan jauh dari unsur kebohongan.
Kebohongan-kebohongan yang terus mewarnai kehidupan publik/masyarakat ini tentunya membawa efek yang sangat negatif kepada kemajuan bangsa ini. Kebohongan-kebohongan yang terus dikemas dalam rangka tujuan lain seperti untuk pencitraan dan menutup- nutupi kelemahan dan kegagalan yang terjadi sepertinya akan terus menjadi lingkaran setan yang akan mewarnai wajah informasi publik yang akan menghiasi kehidupan masyarakat.
Padahal sikap ideal yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana agar permasalahan dan kelemahan dalam pengelolaan kehidupan Bangsa dan Negara ini yang semestinya diinformasikan secara transfaran dan dievaluasi untuk dicarikan solusi yang tepat dalam pemecahannya.
Informasi maupun keterangan yang patut dianggap mengandung unsur kebohongan ini ternyata tidak hanya menyangkut hasil kinerja, capaian, prestasi, kebijakan, penanganan penegakan hukum, sikap, tindakan maupun data, akan tetapi informasi menyangkut kebenaran identitas personal Pejabat Negara pun yang dianggap mengandung kebohongan tidak secara transfaran dapat dijelaskan guna menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan publik; misalanya menyangkut informasi identitas pribadi, identitas keluarga, riwayat pendidikan, dan status personal lainnya.
Kondisi ini bila dibiarkan berlarut-larut akan menjadi beban berat dan bahkan potensial memundurkan bangsa ini. Oleh karena itu ke depan publik harus lebih kritis lagi untuk menyikapi masalah informas, pernyataan, data, hasil capaian dan hal hal lain yang disampaikan Pejabat Negara atau Instasi Pemerintah dalam kontek pengelolaan kehidupan Bangsa dan Negara ini secara keseluruhan yang menjadi konsumsi publik harus benar-benar bebas dari unsur kebohongan sekecil apapun.
Mengingat fenomena yang ada saat ini bahwa perbuatan berbohong terutama oleh para Pejabat Negara untuk pencitraan dirinya dianggap hal yang lumrah, hal ini tidak boleh dibiarkan. Publik harus memberikan respon berupa sikap dan sanksi sosial yang tegas terhadap para pelaku kebohongan publik, baik itu pelakunya Pejabat Negara, Pimpinan Instansi Pemerintah, Pimpinan Lembaga Negara, Penegak Hukum, Politisi, Tokoh Agama, Pimpinan Ormas, Pimpinan Parpol, Tokoh Masyarakat, Akademisi, mau siapapun dan dari profesi apapun.
Kalau yang bersagkutan itu Pejabat Negara, Politisi , Pimpinan Ormas, Pimpinan Parpol masyarakat dapat memberikan sanksi sosial berupa penarikan dukungan sosial dan dukungan politik sehingga para pribadi maupun Partai Politik/golongan yang melakukan kebohongan publik tersebut mengalami delegitimasi sosial yang berakibat tidak akan terpilih lagi dalam suatu proses demokrasi Pemilu, berupa Pilpres maupun Pileg.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Kebohongan Publik.
Untuk menjerat para pelaku kebohongan publik ke dalam ranah hukum pidana adalah sesuatu yang tidak mudah. Hal ini harus disadari, karena pelaku kebohongan publik itu pada umumnya adalah suatu rezim yang sedang berkuasa melalui para pejabat-pejabatnya yang sedang memimpin suatu institusi pemerintahan seperti Kementerian, Badan dan Instansi lainnya, yang nota bene mereka melakukan kebohongan publik itu untuk menutupi kelemahan atau kegagalan yang dialami oleh rezim penguasa atau untuk membangun pencitraan guna meningkatkan image positif publik terhadap kinerja rezim yang bekuasa atau bahkan untuk meraih tingkat elektabilitas dukungan publik guna mepertahankan kekuasaan bagi petahana.
Dengan intrumen hukum yang ada saat ini memang masih dirasakan ada kendala dalam menjerat secara hukum para pelaku kebohongan publik apalagi yang pelakunya adalah para Pejabat Negara yang sedang berkuasa, karena acapkali yang dominan muncul adalah aspek politisnya.
Namun demikian harus disadari juga bahwa salah satu cara efektif dalam mencegah perilaku kebohongan publik ini adalah melalui penegakan hukum, berupa pemberian sanksi hukum tegas dan objektif kepada para pelaku kebohongan publik tanpa memperhatikan status sosial, kedudukan jabatan pemerintahan yang sedang diemban oleh para pelaku kejahatan kebohongan publik tersebut.
Akan tetapi harus dipilah bentuk perbuatan kebohongan publik apa yang dilakukan, sehingga dapat dikualifisir sebagai perbuatan pidana memenuhi syarat dan unsur delik yang diatur dalam rumusan hukum pidana. Semisal pemberian keterangan atau data bohong (palsu) dalam pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan/menduduki jabatan Pemerintahan (menjadi Pejabat Negara) itu dapat dijerat dengan hukum pidana, yang apabila benar terbukti perbuatan pidana tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tentunya akan berakibat hukum terhadap jabatan Publik (Jabatan Penerintahan ) yang sedang diemban berupa pencopotan yang bersangkutan dari jabatan tersebut.
Seperti kebohongan (palsu) dalam memberikan persyaratan jenjang pendidikan formal yang dimiliki (ijazah Palsu, gelar akademik palsu) sebagaimana dilarang dalam pasal 28 ayat (7) jo.pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi; Kebohongan (kepalsuan) terhadap data/identitas pribadi, identitas keluarga atau keterangan palsu lainnya yang menjadi suatu persyaratan formal untuk dapat menduduki suatu Jabatan di Pemerintahan, hal itu dapat dijerat dengan kualifikasi perbuatan pidana berupa pemberian dan penggunaan keterangan maupun dokumen palsu yang diatur dalam hukum pidana secara umum maupun aturan khusus lainnya seperti UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE serta berbagai Undang-undang terkait lainnya.
Penutup
Namun mengingat potret penegakan hukum yang terjadi saat ini, masih jauh dari yang diharapakan, apalagi dalam kasus-kasus yang melibatkan para pejabat negara, bahkan dalam prakteknya menunjukkan penegakan hukum “panggung sandiwara” alias akal-akalan, maka sulit diharapkan terjadinya suatu proses penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan dan objektif.
Akan tetapi kondisi ini harus dapat mendorong kita tetap optimis suatu saat penegakan hukum dalam menindak kejahatan kebohongan publik ini dapat diterapkan tanpa memandang latar belakang, status sosial, status ekonomi maupun kedudukan politik para pelakunya. (SU01)