Sementara dalam persidangan sebelumnya (15/10), Ahmad Dhani telah menghadirkan pakar hukum pidana Abdul Khair Ramadhan untuk memberi keterangan mengenai cuitannya yang diduga mengandung kebencian dan bermuatan SARA.
Abdul Khair menyampaikan, suatu pernyataan dapat dianggap sebagai ujaran kebencian, apabila ungkapan itu memiliki dampak pada kelompok tertentu.
Abdul menjelaskan, berdasarkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE ada frase menimbulkan yang bermakna ada pihak tertentu yang dirugikan dari ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada 2017 terkait beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Ahok.
Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya “yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin”. Twit lainnya, “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”, dan “kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. (Ant/SU01)
Penista agama memang sangat terkutuk…. apapun agamanya
Penista agama memang sangat terkutuk……