MEDAN, SERUJI.CO.ID – Andi Matalata alias Andi Lala otak pelaku pembunuhan sadis hanya bisa menangis saat dijatuhi hukuman mati. Dia terbukti bersalah melakukan dua kasus pembunuhan berencana yakni terhadap satu keluarga di Mabar, Medan, dan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Menghukum, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andi Matalata alias Andi Lala,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Domingus Silaban, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/01).
Tak hanya Andi Lala, majelis hakim juga menghukum dua terdakwa lainnya yakni Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan perbuatan para pelaku sangat keji karena telah menghilangkan nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korban yang masih di bawah umur.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dari Kejati Sumut, Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi ketiga pelaku. Ketiga terdakwa dinilai bersalah telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan banding.
Sementara, Andi Lala yang mengenakan baju tahanan merah tampak meneteskan air mata mendengar putusan majelis hakim. Sedangkan dua rekannya hanya bis tertunduk.
Terpisah salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Torang Manurung menyatakan banding khususnya untuk Andi Syahputra dan Roni Anggara yang tidak terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Keduanya hanya diajak oleh Andi Lala untuk menemani ke rumah Riyanto (korban) untuk menagih hutang. Selain itu barang bukti parang yang digunakan untuk menghabisi korban, juga tidak diperlihatkan selama persidangan,” kata Torang.
Sementara itu, kerabat korban yang hadir di persidangan mengucapkan rasa syukur karena otak pelakunya dihukum mati.
“Syukurlah otak pelaku dihukum mati, udah pantas itu maunya yang dua lagi juga dihukum yang sama,” ucap pria bertopi cut yang langsung meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Andi Lala disebut telah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Dalam melakukan aksinya, dia dibantu istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan temannya, Irfan alias Efan (berkas terpisah).
Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini didakwa terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.
