Andi menghabisi Suherwan dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat Iwan beserta sepeda motornya lalu dibuang ke Jl Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.
Dalam pembunuhan kedua, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, Ahad (9/4) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.
Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala didakwa dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta.
“Motifnya, karena telah menyerahkan uang Rp 5 juta itu namun tak kunjung mendapatkan sabu,” ujar Kadlan.
Dalam dakwaan JPU, Andi Lala bersama keponakannya, Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto pada Sabtu 8 April 2017. Dia kemudian mengajak korban Rianto bergantian mengisap sabu. Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantamkan besi seberat 11 kg ke kepalanya.
Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah. Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi nyawa korban lain. (Mica/SU05)
