MENU

Mengaku Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Balik Caleg Nasdem ke Polisi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani melaporkan balik Edi Firmanto (EF) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia atas tuduhan persekusi yang ia alami saat menyuarakan dukungan pada deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada akhir Agustus 2018 lalu. Sebelumnya, buntut dari deklarasi tersebut juga menyeret Ahmad Dhani menjadi tersangka.

“Baru kali ini saya sebagai korban persekusi akhirnya saya harus melaporkan,” kata Ahmad Dhani, di Jakarta, Jumat (19/10).

Laporan Ahmad Dhani di Bereskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/1337/X/2018/Bareskrim tertanggal 19 Oktober 2018.

Dalam laporan itu, Ahmad Dhani menuding Firmanto telah melakukan tindak pidana pengeroyokan serta kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Sementara pasal yang dikenakan bila Firmanto terbukti bersalah adalah pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan Pasal 18 UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Lokasi perbuatan pidana yang dilakukan Firmanto terhadap Ahmad Dhani diduga di Hotel Majapahit di Jalan Tunjungan, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 26 Agustus 2018.

Dalam laporannya, Ahmad Dhani menyertakan sejumlah bukti awal berupa video maupun tangkapan layar di media sosial yang memperlihatkan keberadaan Firmanto di Hotel Majapahit saat peristiwa persekusi terhadap Ahmad Dhani terjadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, mereka akan mengumpulkan sejumlah orang yang diduga mengalami kekerasan fisik saat hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Mereka didorong untuk berani melapor ke polisi.

“Nanti berikutnya di Surabaya akan ada laporan dari korban-korban persekusi. Apa yang terjadi pada saya belum terjadi kekerasan. Seandainya saya nekat seperti teman-teman di Surabaya, pasti terjadi. Kita akan kumpulkan mereka yang di Surabaya, mereka yang alami dipukuli, diusir, yang kausnya dipaksa dilepas itu kita semua punya video,” kata pendiri Manajemen Republik Cinta ini.

Ahmad Dhani mengatakan Edi Firmanto merupakan caleg dari Partai Nasdem. Menurutnya, Firmanto tidak takut dilaporkan karena posisi Nasdem yang dekat dengan Kejaksaan.

“Untung kita dapat namanya dan ternyata yang melaporkan saya inisial EF, dia caleg dari Partai Nasdem, dan kita tahu Partai Nasdem dekat dengan Kejaksaan, kemungkinan dalam bayangan dia bisa jadi P21 karena kita tahu Nasdem dekat dengan Kejaksaan,” kata Ahmad Dhani.

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2018, Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Ahmad Dhani ini setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.

Baca juga: Polisi Naikkan Status Ahmad Dhani Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Kasusnya adalah ujaran Ahmad Dhani yang termuat di video Facebook. Saat itu Ahmad Dhani, yang berada di Hotel Majapahit Surabaya, hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Ahad (29/8). Namun ia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga ia harus tetap berada di hotel. Saat itulah ia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Ahmad Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya adalah idiot. (SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER