SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menaikkan status kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ke tingkat penyidikan karena hasil bukti permulaan ditemukan adanya unsur pidana.
“Kami pastikan ada terpenuhi unsur pidana. Tim investigasi sudah menaikkan status kasus (Jalan Raya Gubeng) dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera, Jumat (21/12).
Saksi-saksi yang turut diperiksa adalah pihak kontraktor proyek basemen RS Siloam, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), dua saksi ahli geologi dan konstruksi.
“Kami pastikan ada tersangkanya,” ujarnya.
Namun, siapa dan dari pihak mana tersangka tersebut, kata Barung, akan disampaikan langsung nanti oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Baca juga: Polda Jatim Ambil Alih Penyidikan Kasus Jalan Gubeng Ambles
Barung menjelaskan, dalam menangani perkara tersebut, ada dua pasal yang diterapkan penyidik, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dua pasal tersebut menjelaskan bahwa perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan, dapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya mendadak ambles pada Selasa (18/12) sekitar pukul 21.40 WIB. Seluruh badan jalan tertarik ke dalam hingga menimbulkan lubang yang menganga besar sedalam 15-20 meter. (SU05)
