“Ujung-ujungnya setelah permintaannya dipenuhi, SW juga meminta untuk kopi darat dan mengajak korban check-in di sebuah hotel,” beber Bantilan.
Atas kejadian tersebut, korban merasa curiga dan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta. Dan dari hasil laporan tersebut, polisi lantas merencanakan penjebakan.
“Pelaku kita tangkap pada Senin (26/9) di Jalan Tentara Pelajar Kota Yogyakarta. Pada saat diamankan tersebut, korban bersama pelaku rencananya akan check-in di salah satu hotel di Kaliurang,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, tambah Bantilan, polisi mengamankan 1 unit handphone merk Xiomi MI4 yang digunakan pelaku untuk melakukan video call dengan para korbannya serta 1 buah head set merk Samsung warna putih.
“Pelaku ini kami jerat dengan pasal 35 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman meksimal 12 tahun,” pungkas Bantilan. (Hanif/Hrn)