MENU

Bareskrim Tangkap Pembuat Video Editan “Kapolri Izinkan Polisi Tembak Masyarakat”

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang pembuat dan penyebar hoaks yang diduga merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah FA sebagai pengedit sekaligus yang menyebarkan video, dan AH sebagai penyebar video.

FA ditangkap di rumahnya, Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02/RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat pada Selasa (28/5).

Dalam video yang diedit FA (20), Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat, padahal video aslinya tidak demikian.

“Dalam video aslinya tersebut, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, ‘Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?’, dijawab (oleh anggota) ‘Siap, boleh Jenderal’,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/5).

Dijelaskan Dedi, FA mengaku mendapatkan video asli Kapolri Jendral Tito Karnivian dari WhatsApp Group. Video asli tersebut kemudian dipotong oleh FA sehingga tinggal hanya kalimat Tito ‘Masyarakat boleh nggak ditembak?’.

FA lalu memposting video hasil editannya ke akun Facebook dengan disertai caption, ‘Maksudnya apa ya, masyarakat boleh di tembak??’.

“Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial,” jelas Dedi.

Dari pengakuannya, imbuh Dedi, FA mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Habib Rizieq Syihab (HRS) melalui media sosial Youtube.

“Sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” ujar Dedi.

Setelah melakukan penangkapan terhadap FA, polisi juga menangkap AH keesokan harinya, 29 Mei 2019. AH diduga sebagai pihak yang menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA.

“Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook,” ucap Dedi.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sim card. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2); dan/atau 14 ayat (1) dan (2); dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER