JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka suap di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018. Baik Samanhudi maupun Mulyo, sama-sama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa 1X24 jam kepada para tersangka dilanjutkan dengan gelar perkara Kamis (7/6) sore di gedung KPK.
“Disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6) dini hari.
Demikian halnya Walikota Blitar juga diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.
“Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait “fee” proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung,” kata Saut.
Hmmm
Buat warga @rmoljateng jangan pilih yg diusung Partai juara Koruptor di Jateng https://t.co/QFQprWvOVo
Pedeipe lg?alamak.pasti kroco2 pulak.gilak